SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, menunjukkan barang bukti terkait kasus ledakan bahan petasan di Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Juamt (29/4/2022). (Abdul Jalil/Solopos.com)

Solopos.com, MADIUN — Aparat Satreskrim Polres Madiun menetapkan empat tersangka dalam kasus ledakan serbuk petasan di Dusun Wonokromo, Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Satu tersangka di antaranya merupakan pemuda yang kini terbaring di rumah sakit setelah terkena ledakan itu.

Dalam kejadian ledakan bahan petasan yang terjadi pada Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 04.00 WIB itu satu rumah milik Sulastri mengalami kerusakan berat. Selain itu, satu orang bernama Amzat Tri Ardiansyah, 21, mengalami luka parah akibat terkena ledakan itu. Selanjutnya Amzat juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain Amzat, tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Malindo Riky Setiawan berusia 20 tahun, Dyan Akbar berusia 24 tahun, dan Vikri Ravli Arianto berusia 21 tahun. Untuk Amzat, Malindo, dan Dyan merupakan warga Desa Nglandung. Sedangkan Vikri merupakan warga Desa Kedondong, Kecamatan Kebonsari.

“Tersangka VR [Vikri] itu merupakan penjual serbuk petasan itu. Sedangkan tiga orang lainnya merupakan pembeli serbuk bahan petasan itu. Ketiga orang itu tetanggaan,” jelas Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres setempat, Jumat (29/4/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Seorang Pemuda Alami Luka Parah karena Petasan 1 Kg Meledak di Madiun

Anton menuturkan mereka membeli serbuk petasan itu untuk membuat petasan yang akan diledakkan saat malam Lebaran besok. Sebelumnya, ketiga orang tersebut membuat bungkus atau kelontong petasan di rumah Sulastri atau rumah Amzat.

Para pemuda itu kemudian membeli 2 kg serbuk petasan kepada Vikri. Selanjutnya, serbuk petasan itu disimpan di rumah Amzat sekitar pukul 03.00 WIB.

Setelah makan sahur, Amzat kemudian memindahkan serbuk petasan di almari kecil. Pemuda itu sempat bermain handphone. Tidaka lama kemudian, serbuk petasan tersebut meledak yang mengakibatkan rumahnya porak poranda.

Baca Juga: Petasan Meledak saat Sahur, Satu Rumah Warga di Madiun Kocar-Kacir

“Pemuda ini [Amzat] juga mengalami luka bakar pada kedua kaki. Dia masih dirawat di RSUD dr. Soedono,” jelasnya.

Penjual serbuk petasan itu, Vikri, mengatakan membeli serbuk bahan petasan ini dari toko online. Kemudian Vikri menjualnya ke tiga pemuda asal Nglandung itu.

“Saya jualnya Rp275.000 per 1 kg. Mereka membeli 2 kg,” kata dia.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka akan dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya