SOLOPOS.COM - Ilustrasi petani memberi pupuk tanaman padinya. (Antara)

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah memberlakukan aturan baru dalam pengajuan elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) untuk kebutuhan pupuk bersubsidi. Petani diwajibkan mencantumkan titik koordinat sawah beserta luas sawah yang dimiliki sebagai item data integrasi pada sistem informasi penyuluhan pertanian (Simluhtan).

Ada tujuh item yang wajib dipenuhi dalam data integrasi pada Simluhtan, yakni nomor induk kependudukan (NIK), nama sesuai kartu tanda penduduk (KTP), alamat sesuai dengan KTP, tanggal lahir, tempat lahir, koordinat lahan, dan luas lahan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen No. 520/558/020/2021 tertanggal 30 Juli 2021, para camat dan kepala desa diminta membantu dalam pembaruan atau update data petani penerima pupuk bersubsidi tahun 2022.

Baca juga: Masjid Tertua di Sragen Ini Simpan Pusaka dari Raja Keraton Solo PB IV, Begini Ceritanya

Sekda Sragen Tatag Prabawanto dalam surat itu menjelaskan sistem e-RDKK diintegrasikan dengan Simluhtan yang berlaku di Kementerian Pertanian.

Integrasi dua sistem itu mengharuskan penyertaan data-data tentang nama petani, NIK, tempat lahir, alamat, nomor HP, luas lahan, komoditas tanaman yang diusahakan, dan titik koordinat pada setiap lahan petani. Pembaruan data petani dilakukan per 1 Juli 2021 sampai 30 Oktober 2021 mendatang.

Kebijakan Tak Pro Petani

Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sragen, Suratno, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (24/9/2021), menyampaikan kebijakan yang mewajibkan petani menyertakan titik koordinat lahan sawah pada sistem e-RDKK itu merupakan bentuk kebijakan pemerintah yang tidak pro petani.

Baca juga: Selamat! Sragen Raih Penghargaan Parahita Ekapraya dari Kemen PPPA

Secara subjektif, Suratno berpendapat kewajiban mencantumkan titik koordinat itu menunjukkan ketidakpercayaan pemerintah kepada petani penerima pupuk bersubsidi.

“Petani yang notabene tak paham teknologi informasi tidak paham dengan titik koordinat. Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani tambah dipersulit. Sistem sebelumnya dengan kartu tani saja optimal sekarang ada syarat baru bagi petani supaya dapat pupuk bersubsidi. Dengan persyaratan berbelit itu pun pupuk yang diterima petani jauh dari kebutuhan,” ujar Suratno.

Dia menjelaskan akhirnya yang terkena imbas atas kebijakan ini kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL). Dia mengatakan PPL desa atau kecamatan yang akhirnya mengimput data titik koordinat itu ke sistem. Suratno melanjutkan PPL juga yang harus sosialisasi kepada petani supaya lebih melek teknologi informasi.

Baca juga: Buntut Temuan Klaster Covid-19 PTM di Jateng, Pelajar SMP Sragen akan Dites Antigen

Koordinator PPL Kecamatan Sukodono, Sragen, Muh. Ari Waskito, menjelaskan penambahan titik koordinat pada lahan sawah itu merupakan program integrasi e-RDKK dengan Simluhtan untuk alokasi pupuk bersubsidi pada 2022. Dia menerangkan pendataan petani dengan titik koordinat itu sudah dilakukan Juli lalu dan akan berakhir pada Oktober mendatang.

“Sosialisasi di wilayah binaan kami sudah dilakukan. Kami selaku PPL juga mendata petani. Bahkan sudah ada tiga desa yang sudah melakukan input data di aplikasi Simluhtan. Sebelum akhir Oktober, kami optimistis input data selesai. Kami berencana sosialisasi lagi ke KTNA untuk menyisir petani yang tercecer,” katanya.

Mengetahui Letak Sawah

Wakito, sapaan akrabnya, menyampaikan jumlah petani di Sukodono mencapai 8.000-an orang dengan 66 kelompok tani tanaman pangan dan empat kelompok tani perkebunan.

“Input data ke Simluhtan dilakukan PPL. Ya, mau tidak mau PPL harus mengerjakan tugas itu. Titik koordinat itu diberlakukan untuk mengetahui letak sawah yang digarap atau dimiliki petani,” katanya.

Baca juga: Alasan Wong Sragen Beli Uang Palsu, Ternyata Untuk Balas Dendam ke Dukun

Dia berpendapat aturan baru ini semakin rumit karena program e-RDKK tahun lalu saja sepenuhnya belum berjalan bagus malah ada perubahan lagi.

Dia menyayangkan kebijakan baru itu dan mengusulkan supaya program tahun lalu diperbaiki aplikasinya supaya bisa berjalan baik. “Petani pusing, PPL juga tambah pusing,” ujarnya.

Kabid Penyuluhan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Sragen Budiharto menyampaikan dasar kebijakan penambahan titik koordinat lahan itu dari Kementerian Pertanian.

Kebijakan itu ditindaklanjuti dengan sosialisasi yang dilakukan penyuluh pendamping ke kelompok tani. Dalam perbaruan data petani, kata dia, camat dan kades diminta ikut membantu PPL. Dia mengatakan integrasi-RDKK dengan Simluhtan merupakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya