SOLOPOS.COM - Sujarwo, 59, menundukkan kepala saat Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan (dua dari kiri) saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Kamis (10/10/2019). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Petani asal Desa Doyong, Miri, Sragen, Cipto Sujarwo, 59, tak hanya terancam hukuman penjara karena dianggap sebagai penyebab kebakaran gudang mebel ekspor, Selasa (1/10/2019).

Dia juga terancam tak bisa berangkat umrah ke Tanah Suci bersama istrinya. Jarwo, sapaan akrabnya, sudah mendaftar umrah dan dijadwalkan berangkat Februari 2020 mendatang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jarwo dan istrinya sudah 30 tahun menabung uang penjualan hasil kebunnya untuk keperluan umrah itu. Istrinya sudah selesai mengurus paspor dan siap berangkat ke Tanah Suci.

Sedangkan Jarwo baru mengurus surat izin keluar negeri. Uang untuk umrah itu merupakan hasil tabungan Jarwo selama 30 tahun.

“Karena kena kasus seperti ini, saya tidak tahu bisa ikut umrah atau tidak,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Sragen, Kamis (10/10/2019).

Jarwo ditahan aparat kepolisian sejak Rabu (2/10/2019) lalu karena diduga menjadi penyebab kebakaran gudang produksi mebel dan kayu ekspor CV Decking and Wood milik Agung Purnomo, 44, di Dukuh Baran RT 012, Doyong, Miri, itu ludes pada Selasa (1/10/2019) lalu.

Pemilik gudang menghitung kerugian akibat peristiwa itu mencapai Rp24 miliar. Kapolres Sragen Yimmy Kurniawan mengatakan penyidik menyiapkan Pasal 188 KUHP untuk menjerat Jarwo. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya