SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan. (Freepik)

Solopos.com, BANDA ACEH -- Hakim menjatuhkan hukuman 200 bulan penjara kepada seorang petani di Aceh Singkil, Aceh, karena memerkosa anak berusia 9 tahun.

Seperti dikutip dari putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh, Rabu (11/11/2020), kronologi kasus yang diputus dengan hukuman 200 bulan penjara itu bermula saat terdakwa yang berusia 52 tahun mengajak korban jalan-jalan dengan motor untuk membeli es krim pada bulan Juli lalu.

Promosi Hari Ini Jadi Cum Date Dividen Saham BBRI, Jangan Ketinggalan THR dari BRI

Dalam perjalanan, terdakwa membawa korban ke tempat sepi, lalu memberhentikan motornya. Setelah menyuruh turun korban, terdakwa memerkosanya di pinggir jalan.

Hilang 3 Tahun, 240 Buku Antik Senilai 46,5 Miliar yang Dicuri Telah Kembali

Terdakwa kemudian memberikan uang Rp2.000 dan meminta korban tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Namun, korban mengadu ke keluarganya sampai membuat laporan polisi. Terdakwa pun ditangkap dan diadili di meja hijau.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam persidangan di Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dihukum 200 bulan penjara. Itu merupakan hukuman maksimal untuk pemerkosa yang diatur dalam Qanun Hukum Jinayat.

Majelis hakim MS Aceh Singkil dalam vonisnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana bunyi Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dalam dakwaan ke satu penuntut umum.

"Menghukum terdakwa tersebut dengan uqubat ta'zir penjara selama 200 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," putus hakim MS Singkil, Senin (21/9/2020) lalu.

Viral Video Sampah Penuhi Lautan Bikin Susi Pujiastuti Menangis

Terdakwa mengajukan banding ke MS Syar'iyah Aceh yang justru menguatkan putusan MS Aceh Singkil.

"Menguatkan putusan Mahkamah Syar'iyah Singkil Nomor 10/JN/2020/MS.Skl tanggal 21 September 2020 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 4 Safar 1442 Hijriyah," ketuk hakim MS Aceh yang dilansir Detik.com.

Alasan hakim menjatuhkan vonis itu karena hukuman bui 200 bulan dinilai bentuk keadilan untuk memulihkan kondisi psikis korban.

Sejatinya, majelis hakim mengatakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat memuat ketentuan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak diancam dengan 'uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Setara dengan Dua Hukuman Lain

Akan tetapi, majelis berpendapat lain. Hakim menilai hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa berusia 52 tahun itu setara dengan dua hukuman lain. MS Aceh menyatakan sependapat dengan jenis hukuman yang diketuk MS Singkil.

"Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, saksi korban mengalami trauma dan takut bertemu dengan terdakwa dan merasa malu sehingga untuk memulihkan kondisi psikis korban perlu waktu agar tidak bertemu dengan terdakwa atau ditemui terdakwa, sehingga pemilihan hukuman cambuk dan denda dinilai tidak memberikan rasa keadilan hukum bagi korban. Sebab terdakwa dengan mudah dan bebas bertemu atau menemui saksi korban, keluarga korban dan masyarakat mengakibatkan trauma, rasa malu, dan rasa takut sulit hilang. Karenanya, majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh sependapat dengan majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Singkil yang menetapkan 'uqubat penjara," kata hakim dalam pertimbangannya.

Ohh, Ini Alasan Kita Sulit Mengingat Memori Masa Kecil

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh berkesimpulan pendapat putusan Mahkamah Syar'iyah Singkil Nomor 10/JN/2020/MS.Skl. tanggal 21 Mahkamah Agung Republik Indonesia September 2020 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 4 Safar 1442 Hijriah harus dikuatkan," sambung majelis hakim.

Putusan itu diketuk majelis hakim MS Aceh yang diketuai Rafi'uddin, dengan hakim anggota Syaifuddin dan Paet Hasibuan pada Jumat (6/11/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya