SOLOPOS.COM - Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi (tengah), saat menyampaikan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Grobogan, Rabu (11/5/2022). (Solopos.com-Polres Grobogan)

Solopos.com, GROBOGAN — Penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat ini tak hanya terjadi pada kalangan menengah ke atas. Konsumsi narkoba jenis sabu-sabu rupanya juga dilakukan masyarakat dari kalangan menengah ke bawah, seperti petani di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng).

Kasus petani yang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu ini diungkap aparat kepolisian dalam jumpa pers di Mapolres Grobogan, Rabu (11/5/2022). Petani yang ditangkap karena mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu itu bernama Bambang Subroto (BS), warga Desa Tunggak, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Ia ditangkap karena kedapatan membawa 047 gram sabu-sabu di Jalan Raya Danyang-Genuksuran, Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, 8 April 2022 lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi, mengaku penangkapan tersangka BS berawal dari informasi warga. Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa Jalan Raya Danyang-Genuksuran kerap dijadikan lokasi transaksi atau peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

“Aparat Satresnarkoba Polres Grobogan kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Setelah itu, kami mencurigai tersangka yang sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F150. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik kecil berisi sabu-sabu yang dibungkus kertas alumunium dan dimasukkan dalam bungkus rokok,” ungkap Benny.

Baca juga: Resahkan Warga Karena Konsumsi Sabu-Sabu, Warga Sragen Diringkus Polisi

Sementara itu, dalam pengakuannya, BS mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu untuk menambah stamina agar kuat saat bekerja. Hal itu dikarenakan tersangka kerap menjalani pekerjaan hingga lembur.

“Kerjanya biasanya menjaga alat-alat berat di proyek-proyek,” ungkap petani Grobogan berusia 45 tahun itu.

Atas perbuatan yang menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu itu, pria yang berprofesi sebagai petani itu pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya