Solopos.com, JAKARTA — Pajak karbon segera berlaku pada April 2022 sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Kebijakan itu pada tahap baru diterapkan pada pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU berbahan bakar batu bara.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan penerapan pajak karbon hanya untuk PLTU merupakan langkah awal dari rencana pengembangan perpajakan. PLTU relatif lebih terkontrol sehingga memudahkan implementasi kebijakan pada tahap awal.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.