SOLOPOS.COM - TERSANGKA PEMABUK- Tersangka pemabuk, Sulasno (kedua kiri), Ervianto (kedua kanan), dan Dimas Agil, ketiganya warga Kedungtungkul, Mojosongo, Jebres, saat diperiksa petugas di Mapolsek Jebres, Solo, Selasa (24/4/2012). Ketiganya ditangkap dengan barang bukti berupa setengah botol minuman keras jenis ciu saat sedang mabuk di Kedungtungkul, Mojosongo, Jebres, Solo. (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

TERSANGKA PEMABUK- Tersangka pemabuk, Sulasno (kedua kiri), Ervianto (kedua kanan), dan Dimas Agil, ketiganya warga Kedungtungkul, Mojosongo, Jebres, saat diperiksa petugas di Mapolsek Jebres, Solo, Selasa (24/4/2012). Ketiganya ditangkap dengan barang bukti berupa setengah botol minuman keras jenis ciu saat sedang mabuk di Kedungtungkul, Mojosongo, Jebres, Solo. (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

SOLO- Tiga pemabuk terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar jajaran Polsek Jebres pada Senin (23/4) dini hari. Para pemabuk diketahui sedang pesta minuman keras (miras) jenis ciu di perempatan Kedung Tungkul RT 001/RW 007, Mojosongo, Jebres, Solo.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Informasi yang dihimpun solopos.com menyebutkan, petugas mendapat laporan dari masyarakat mengenai keberadaan para pemuda yang kerap pesta miras di lokasi tersebut. Petugas yang tengah berpatroli langsung menyambangi lokasi yang dituju.

Beberapa pemabuk lari tunggang langgang begitu mengetahui kedatangan polisi. Sementara petugas hanya mengamankan tiga pemuda yang teler berat. “Mereka awalnya berkumpul sekedar nongkrong, namun hingga larut malam ada di antara kumpulan pemuda itu membawa dua botol air mineral yang berisi ciu. Kemudian para pemuda itu mabuk berat,” kata Kapolsek Jebres, I Wayan Sudhita didampingi Kanit Reskrim, AKP Suharjo, saat ditemui wartawan di Mapolsek Jebres, Selasa (24/4/2012).

Menurut Wayan, para pemabuk itu membeli miras jenis ciu di Bekonang, Sukoharjo. Para pemabuk yang diamankan antara lain Sulasno alias Kontot, 34, Ervianto alias Iping, 31 dan Dimas alias Cicil, 19. Ketiganya merupakan warga Kedung Tungkul, Mojosongo, Jebres.

Dari tangan pemabuk, petugas menyita dua botol air mineral berisi ciu. “Saat kami tanya identitas penjual, mereka mengaku tidak tahu. Para pemabuk kami jerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring),” kata Wayan mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya