SOLOPOS.COM - RAZIA MIRAS- Belasan warga termasuk diantaranya dua pelajar diperiksa petugas usai terjaring razia minuman keras (miras) di Mapolsek Banjarsari, Solo, Jumat (27/4). Belasan warga tersebut ditangkap petugas dengan barang bukti berupa 46 botol miras berbagai ukuran. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

RAZIA MIRAS- Belasan warga termasuk diantaranya dua pelajar diperiksa petugas usai terjaring razia minuman keras (miras) di Mapolsek Banjarsari, Solo, Jumat (27/4). Belasan warga tersebut ditangkap petugas dengan barang bukti berupa 46 botol miras berbagai ukuran. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

SOLO--Dua siswa sekolah menengah pertama (SMP) terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) saat menggelar pesta minuman keras (Miras) bersama rekan-rekannya di kawasan Ngarsopuro, Banjarsari, Solo, Kamis (26/4/2012). Para siswa itu berdalih berpesta miras untuk merayakan kebahagiaan setelah selesai menjalani ujian nasional (UN).

Promosi Apresiasi dan Berdayakan AgenBRILink, BRI Bagikan Hadiah Mobil serta Emas

“Saya pusing saat melaksanakan UN kemarin. Untuk menghilangkan rasa pusing, saya janjian ketemu dengan teman di kawasan Ngarsopuro,” kata SK, siswa kelas IX SMP swasta di Solo ini saat ditanya Solopos.com, Jumat (27/4/2012).

SK menceritakan, dirinya mengaku stres selesai mengerjakan soal-soal UN. “Saya awalnya nongkrong biasa, namun di lokasi itu sudah tersedia dua botol air minum kemasan yang berisi ciu,” tutur warga Pajang, Laweyan ini.

Sementara pelajar SMP lainnya yang turut mabuk, RK, 15, mengatakan hal serupa. “Saya baru kali ini ikut pesta miras. Yang menyediakan ciu itu teman saya,” kata RK kepada Solopos.com.

SK dan RK adalah pelajar SMP yang terjaring razia operasi penyakit masyarakat (pekat). Bersamaan dengan mereka, petugas juga mengamankan sembilan pemabuk dan satu orang penjual miras jenis ciu. Belasan orang itu terjaring razia pekat di kawasan Punggawan, Kampung Jageran, Ketelan, kawasan Ngarsopuro Banjarsari.

Kasi Humas Polsek Banjarsari, Ipda Agus Sarwono didampingi Kanit Reskrim, AKP Edi Hartono mengatakan dari tangan pemabuk, petugas menyita 26 botol besar air mineral berisi ciu dan 20 botol kecil berisi ciu murni.

“Penjual miras dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring). Sedangkan para pemabuk akan dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” papar Agus mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol Andhika Bayu Adhittama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya