SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) –Lima pemuda yang menggelar pesta minuman keras (Miras) di kawasan Gilingan diringkus jajaran Polsek Banjarsari, Sabtu (19/3/2011) pukul 23.00 WIB.  Guna memberikan efek jera, kelima pemuda tersebut bakal dikenakan Pasal Tipiring.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, Minggu (20/3/2011) dua dari kelima pemuda yang ditangkap masih di bawah umur. Mereka yakni Rifai, 29, warga Kadipiro; Pe, 17, warga Bibis Wetan; Dr, 15, warga Bibis Wetan; Riki Yanuar Rida, 21, warga Bibis Wetan; Wawan, 34, warga Bibis Wetan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat ditangkap, mereka sedang asyik pesta Miras jenis Ciu sebanyak 1,5 botol air mineral. “Mereka tetap kami kenakan Pasal Tipiring. Selain itu kami tetap membina mereka agar tidak mengulangi lagi. Bahaya tentang Miras memang harus disosialisasikan kepada mereka,” tegas Kanitreskrim, AKP Edi Hartono mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol Erwin Hartadinata dan Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Minggu.

(pso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya