Solopos.com, SUKOHARJO -- Aparat Polres Sukoharjo telah memeriksa 20 peserta latihan silat Persaudaraan Setia Hati Terate atau PSHT Desa Trangsan, Gatak, terkait meninggalnya salah satu pesilat remaja, Sabtu (4/7/2020) malam lalu.
Setelah ini polisi akan menggelar rekonstruksi latihan anggota PSHT tersebut untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian remaja berinisial FAR, 15, tersebut. FAR meninggal dengan kondisi wajah terluka dan mengalami pendarahan
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Dari keterangan para peserta lain, ada empat orang yang kini intensif diperiksa tim penyidik Polres Sukoharjo. Keempat orang tersebut merupakan pelatih atau pamter dan peserta latihan silat.
Status Risiko Covid-19 Solo Berbeda Menurut Bappenas dan Gugus Tugas, Kok Bisa?
Kasatreskrim Polres Sukoharjo Nanung Nugroho, Senin (6/7/2020), mengungkapkan polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus meninggalnya pesilat remaja Gatak tersebut.
Dari keterangan sementara, Nanung mengatakan FAR terjatuh saat latihan kuda-kuda. FAR diduga tak kuat menahan serangan yang melatih kekuatan kuda-kuda.
Namun korban tidak kuat menahan serangan sehingga tubuhnya terjatuh ke bagian depan. Sementara bagian kepala terbentur paving sehingga mengalami luka lecet dan pendarahan. "Luka di bagian kepala ini yang membuat korban meninggal dunia," katanya.
Pilkada Sukoharjo Diprediksi Diikuti 2 Pasangan, Parpol Mulai Pasang Kuda-Kuda
Hingga kini, polisi masih memeriksa keterangan para saksi yang ada saat latihan berujung meninggalnya pesilat remaja asal Gatak, Sukoharjo, tersebut.
Kegiatan latihan silat PSHT tersebut diikuti sekitar 20 orang peserta yang rata-rata usia remaja. "Rata-rata siswa SMP dan SMA yang ikut latihan silat itu," katanya.
UU Perlindungan Anak
Selanjutnya, Satreskrim Polres Sukoharjo juga akan menggelar rekonstruksi guna mengungkap kasus kematian pesilat remaja tersebut. Dari rekonstruksi itu nanti diharapkan bisa diketahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi dengan FAR saat latihan silat itu.
Sejarah Pilkada Solo Dikuasai Cawali Dari Utara, Ini Penyebabnya Menurut Pemerhati Budaya
Termasuk apakah ada pemukulan atau tidak akan diketahui saat rekonstruksi. "Itu nanti saja lah tunggu rekonstruksi. Kita tidak bisa membedakan mana pukulan atau tendangan," katanya.
Saat ini penyidik masih meminta keterangan para saksi. Lantaran seluruh peserta latihan silat dan pelatih masih di bawah umur, penanganannya tetap berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Namun yang jelas, Kasatreskrim mengatakan dalam Pasal 359 KUHP disebutkan kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang bisa diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.