SOLOPOS.COM - Konvoi kelompok pesilat yang memicu keributan di Sragen pada Sabtu (10/7/2021) malam. (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Polres Sragen menetapkan 10 orang calon tersangka dalam kasus konvoi pesilat dari salah satu perguruan silat saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Sabtu (10/7/2021) malam.

Dalam penyidikannya, Polres akan mengembangkan lagi dengan calon tersangka lebih dari 10 orang. Penjelasan itu disampaikan Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat ditemui wartawan di Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Senin (12/7/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinyo Redy Benny Ratag yang kebetulan sedang bersama Kapolres saat wawancara dengan wartawan itu.

Baca Juga: Buntut Pesilat Konvoi saat PPKM Darurat di Sragen, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Menurut Kapolres, saat ini kasus pesilat konvoi saat PPKM darurat Sragen dalam proses penyidikan. Pada Senin itu ditetapkan pula 10 orang sebagai calon tersangka.

“Dalam penyidikannya nanti akan dikembangkan ke atas. Mereka konvoi atau berkumpul itu kan pasti ada yang memerintah. Kami akan pakai pasal dalam UU Karantina Kesehatan yang ancamannya sampai 1 tahun penjara,” ujar Yuswanto.

Selain itu polisi juga akan pakai pasal lain, seperti pengunaan senjata tajam dan lainnya. Proses penyidikan akan dipercepat supaya tidak kehilangan momentum.

Baca Juga: TPS Bagan Ditutup Paksa Warga, DLH Sragen Tawarkan 3 Solusi Ini

Gangguan Keamanan dan Ketertiban

Kapolres menerangkan dari 10 orang calon tersangka konvoi pesilat Sragen itu ada yang masih di bawah umur. Ia menyampaikan selama PPKM darurat tidak boleh ada kegiatan perkumpulan dalam bentuk apa pun yang bisa menimbulkan kerumunan.

Apalagi sampai menimbulkan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Konvoi Sabtu malam itu supaya menjadi pembelajaran bagi kelompok lainnya,” ujar Kapolres yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sragen.

Baca Juga: Penjual Jamu Sragen Meninggal di Toko, Ternyata Positif Covid-19

Pemerintah dalam hal ini criminal justice system (CJS) yang terdiri atas Polri, Kejari, dan Pengadilan Negeri, menurut Kapolres, sudah bersepakat bahwa segala bentuk kegiatan yang bertentangan dengan PPKM darurat bisa dikenai sanksi penegakan hukum.

Kapolres menegaskan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. “Sekarang kami ini berperang melawan Covid-19. Kesampingkan dulu ego kelompok, apalagi sampai mencari keuntungan. Dalam perang ini, kita sehat saja sudah bersyukur. Jadi jangan sampai membuat tindakan kontraproduktif dengan PPKM darurat,” imbaunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya