SOLOPOS.COM - Tiga helikopter TNI terbang dengan mengibarkan bendera Merah Putih di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (5/10/2021). (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA Polda Metro Jaya tidak memberikan izin acara Reuni 212 di Jakarta. Aparat memastikan bakal menindak tegas massa yang nekat menggelar acara tersebut.

“Polda Metro Jaya dalam hal ini sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan reuni 212 apabila dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya di Patung Kuda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021), seperti dilansir Bisnis.com.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga: Dipindah ke Bogor, Reuni 212 Doakan Almarhum Putra Arifin Ilham

Ekspedisi Mudik 2024

Polisi juga tidak segan menjatuhkan sanksi pidana kepada peserta yang nekat menggelar Reuni 212 di Jakarta. “Kepada mereka yang memaksa, kita akan persangkakan tindak pidana KUHP 212, 218 khususnya mereka yang tidak mengindahkan hal ini bahwa Polda Metro Jaya sudah menyamapaikan tidak memberikan izin. Kepada mereka yang memaksakan diri akan kita berikan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zulpan.

Sebelumnya panitia Reuni 212 berniat menggelar kegiatan itu di Pesantren Azzikra, Gunung Sindur, Bogor, tempat almarhun Ustaz Arifin Ilham. Hal ini disebabkan pihak kepolisian belum memberikan izin untuk menggelar acara tersebut.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Bansos 11.212 Ton Beras, Sopir Hingga Kuli Bangunan Bakal Dapat

Polisi nantinya akan menutup jalan di wilayah Monas mulai Kamis (2/12/2021) pukul 00.00 WIB untuk mencegah Reuni 212. Penutupan dilakukan untuk mengantisipasi massa yang nekat datang ke kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat. Penutupan jalan ini dilakukan hingga Kamis malam pukul 21.00 WIB.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar menghindari wilayah Monas dan Patung Kuda mulai pagi hingga malam. Hal ini lantaran penutupan jalan ini berpotensi menimbulkan kemacetan. Sambodo mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan mengizinkan kendaraan dinas untuk lewat. Hanya saja, hal ini masih bersifat tetantif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya