SOLOPOS.COM - Kartu BPJS Kesehatan/JKN-KIS. (Solopos-Rohmah Ermawati)

Solopos.com, BOYOLALI -- Ribuan warga Boyolali dan Klaten mengurus penurunan kelas dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada jenis kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau mandiri.

Tren penurunan kelas naik menyusul mulai diberlakukannya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan hingga 100% mulai tanggal 1 Januari 2020.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang dihimpun di kantor BPJS Boyolali belum lama ini menunjukkan di kantor cabang Boyolali sejak awal Desember 2019 lalu rata-rata ada 135 peserta dilayani di loket perubahan data.

Pelayanan ini mencakup perbaharuan data, pengubahan fasilitas kesehatan (faskes), serta perubahan kelas. Dari total layanan tersebut sedikitnya ada 63 KK per hari yang melakukan layanan perubahan kelas dengan tren terbanyak dari kelas I ke kelas III.

Jumlah tersebut naik tajam mengingat pada awal pengumuman kenaikan iuran awal November lalu, rata-rata ada sepuluh orang per hari yang mengurus penurunan kelas.

Sementara itu di Kantor Lokal Klaten sedikitnya BPJS Kesehatan melayani 221 peserta di loket perubahan dara dengan rata-rata permintaan penurunan kelas sebanyak 85 KK per hari.

Tren penurunan kelas pada layanan BPJS mandiri ini naik setelah BPJS meluncurkan layanan Perubahan Kelas Layanan Tidak Sulit (Praktis) yang berlaku sejak 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020.

“Layanan perubahan kelas ini memang diluncurkan untuk menyesuaikan kenaikan iuran yang mulai berlaku pada awal 2020,” ujar Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Boyolali, Brianita Kusumasari, ketika berbincang dengan di kantor BPJS Kesehatan Boyolali baru-baru ini.

Dengan menghitung rata-rata permintaan penurunan tersebut diprediksi 1.071 warga Boyolali dan dan 1.445 warga Klaten akan turun kelas hingga awal tahun 2020 guna mengantisipasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Jumlah ini dimungkinkan bertambah mengingat program Praktis masih akan berlangsung hingga 30 April 2020. Menurut catatan , jumlah peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) PBPU di wilayah Boyolali sebanyak 101.152 dan di Klaten sebanyak 186.460.

Brianita menambahkan untuk memudahkan peserta BPJS, program Praktis bisa diakses semua peserta meskipun jangka waktu kepesertaannya kurang dari satu tahun.

Setelah melakukan penurunan kelas pada program tersebut, perubahan kelas selanjutnya baru bisa dilakukan satu tahun kemudian. Jika peserta melakukan penurunan kelas pada bulan berjalan, maka kelas perawatan yang baru berlaku pada tanggal satu bulan berikutnya.

“Misalnya jika peserta mengajukan perubahan pada 27 Desember, maka kelas yang baru berlaku pada 1 Januari atau bulan berikutnya,” imbuh dia.

Brianita tak memungkiri jika warga ramai-ramai melakukan penurunan kelas akan memengaruhi subsidi silang yang diterapkan BPJS. Namun permasalahan itu bukan menjadi ranah warga.

Baca pula: Gapura di Perbatasan Boyolali-Klaten Ambles, Mobil Tak Bisa Lewat

Sementara itu, seorang warga Klaten Wiwik Ari Susilowati mengatakan dirinya memutuskan turun kelas dari kelas I ke kelas III sejak mendengar tarif BPJS bakal dinaikkan. Pasalnya keluarga wiwik menanggung iuran empat peserta program JKN kepesertaan PBPU.

“Suami sebagai kepala keluarga punya penghasilan yang tidak tetap,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya