SOLOPOS.COM - Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — BPJS Kesehatan memberikan kelonggaran kepada peserta yang masih mempunyai tunggakan iuran agar tetap aktif selama pandemi Covid-19.

Kebijakan ini dikeluarkan agar status kepesertaan mereka yang punya tunggakan tetap aktif. Kendati begitu, kemudahan ini bukan tanpa syarat dan ketentuan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kelonggaran yang diberikan BPJS Kesehatan yakni kepesertaan dapat diaktifkan hanya dengan melunasi tunggakan maksimal 6 bulan.

Elektabilitas Gibran di Pilkada Solo 2020 Melejit, Berapa Persen?

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surakarta, Rahmad Asri Ritonga, mengatakan BPJS Kesehatan memberikan dukungan kepada masyarakat terdampak Covid-19 dengan memberi kelonggaran tunggakan iuran.

Menurutnya, agar status kepesertaan tetap aktif di masa pandemi ini, peserta cukup melunasi tunggakan paling banyak enam bulan.

Giliran Karyawan Perusahaan di Wonogiri Jadi Sasaran Rapid Test, Gimana Hasilnya?

“Kelonggaran pelunasan sisa tunggakan diberikan sampai 2021 mendatang. Tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus dengan melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya di Solo, Selasa (23/6/2020).

Rahmad menjelaskan peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa mendapat kelonggaran dengan melunasi dulu selama enam bulan saja. Sisa tunggakan dibayarkan pada 2021 mendatang.

Meriah, Drumben dan Tarian Sambut Kepulangan Pasien Positif Covid-19 di Banyudono Boyolali

Ia membeberkan di cabangnya, berdasarkan data peserta yang menunggak hanya sekitar 19%. Dalam hal ini, peserta yang rutin membayar iuran mencapai 81%. Jumlah ini diklaim sesuai target meski belum 100%.

Di sisi lain, terkait kasus Covid-19, biaya perawatan masuk dalam pembiayaan khusus di luar JKN. BPJS Kesehatan hanya berperan melakukan verifikasi klaim peserta yang terkena Covid-19.

Tambah Lagi, Tenaga Kesehatan ASN Pemkot Solo Tertular Rekan Positif Covid-19

Kaitannya dengan wabah ini BPJS Kesehatan hanya diberi waktu tujuh hari per kasus untuk verifikasi klaim. Alurnya, ada pengajuan klaim dari rumah sakit, verifikasi, kemudian dibayarkan oleh pemerintah.

“Semua yang berkaitan dengan Covid-19 relasinya langsung dengan Tim Gugus Tugas Covid-19,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya