SOLOPOS.COM - Layanan JKN Mobile untuk meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA--Pemberlakuan syarat kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dalam jual-beli tanah diharapkan dapat secara optimal meningkatkan cakupan kepesertaan JKN.

Ketentuan syarat peserta BPJS Kesehatan aktif bagi pihak yang hendak bertransaksi tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) Andi Tenri Abeng mengatakan, pihaknya telah memberlakukan syarat kepesertaan aktif JKN untuk permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli sejak 1 Maret 2022.

Dia berharap implementasi ketentuan tersebut dapat berkontribusi cukup baik dalam meningkatkan kepesertaan aktif JKN.

Hal ini mengingat peralihan hak tanah karena jual beli merupakan salah satu layanan di Kementerian ATR/BPN yang paling banyak diakses masyarakat.

Baca Juga: Ada Perda Qanun, Iuran BPJS Kesehatan di Aceh Bisa Autodebet di BSI

“Kita bisa lihat kalau ini terpenuhi, tren rata-rata hampir 1 juta per tahun [jumlah transaksi peralihan hak tanah karena jual beli], sehingga kalau 2022 kami bisa berharap 1 juta orang yang belum mendaftar sebagai peserta aktif BPJS itu bisa terjaring melalui peralihan hak jual beli. Itu harapannya,” ujar Andi dalam sebuah webinar, Selasa (24/5/2022).

Dia menegaskan bahwa persyaratan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli secara umum tidak ada perubahan, namun hanya ditambahkan persyaratan kartu BPJS Kesehatan aktif.

“Kalau hanya memiliki Kartu Indonesia Sehat bisa masuk atau tidak? Ini semua diterima oleh loket layanan Kementerian ATR/BPN. Kartu Askes, Kartu Indonesia Sehat, BPJS Kesehatan bisa diterima. Pastinya yang penting adalah status aktif dari kartu-kartu ini,” tuturnya.

Dalam implementasi kebijakan ini, kata Andi, seluruh kantor pertanahan di seluruh Indonesia telah secara aktif berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan telah melakukan pendampingan kepada masyarakat yang melakukan permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli.

Baca Juga: Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Begini Prosedurnya

“Sosialisasi-sosialisasi sudah kami lakukan dan alhamdulillah berjalan sebagaimana yang kami harapkan dan tidak ada masalah,” kata Andi.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Rekrutmen Peserta PPU BPJS Kesehatan Elfanetti yang mewakili Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, saat ini implementasi dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 baru berjalan untuk akses layanan di Kementerian ATR/BPN.

BPJS Kesehatan dan Kementerian ATR/BPN juga sepakat untuk memberlakukan syarat kepesertaan aktif JKN secara bertahap.

“Persyaratan ini hanya dikenakan kepada pembeli transaksi jual beli tanah. Jadi memang kami sepakat instruksi ini akan dilakukan bertahap. Untuk penjual belum dilaksanakan untuk saat ini,” tutur Elfanetti.

Dalam sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, BPJS Kesehatan telah menyediakan portal yang bisa diakses seluruh kantor ATR/BPN di seluruh Indonesia untuk bisa memastikan masyarakat yang terlibat sebagai pembeli dari transaksi jual beli tanah sudah terdaftar sebagai peserta aktif JKN.

Baca Juga: 150 Lowongan BPJS Kesehatan, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya

BPJS Kesehatan dan Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan tahapan lanjut yang akan mengintegrasikan sistem keduanya agar lebih memudahkan sinegi dalam memastikan kepesertaan aktif JKN.

Adapun, hingga akhir April 2022, Elfanetti menuturkan cakupan kepesertaan program JKN telah mencapai 238,7 juta jiwa atau 87,16% dari total penduduk.

Diharapkan implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dapat meng-cover sekitar 13% masyarakat yang belum terdaftar JKN.

“Harapannya melalui sinergi ini akan semakin bertambah coverage dari JKN bagi masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan kebijakan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 menjadi salah satu upaya strategis untuk mengejar target cakupan kepesertaan program JKN di 2024.

Baca Juga: DJSN Bahas Kenaikan Tarif INA CBGs BPJS Kesehatan, Ini Hasilnya

Sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), cakupan kepesertaan JKN ditargetkan dapat mencapai 98% di 2024.



Menurut Ghufron, Inpres tersebut menjadi salah satu cara untuk mendorong masyarakat menjadi peserta JKN mengingat program tersebut bersifat wajib bagi setiap penduduk Indonesia sesuai ketentuan undang-undang.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Peserta BPJS Kesehatan jadi Syarat Jual Beli Tanah, Manajemen: Menjaring yang Belum Terdaftar

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya