SOLOPOS.COM - Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi, mengecek dan mengevaluasi salah satu pabrik di Karanganyar, Jumat (21/2/2021). (Istimewa/Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Sebanyak 148 karyawan dari empat perusahaan mengadu ke Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi atau Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar lantaran tak mendapatkan pesangon sesuai aturan saat kena PHK.

Pengaduan dari 148 karyawan itu masuk sejak awal 2021. Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Hendro Prayitno, ketika dihubungi Solopos.com, Minggu (21/2/2021), mengatakan selama periode Januari-Februari 2021 terdapat banyak sekali aduan. Menurutnya, aduan terbanyak berasal dari salah satu perusahaan di Karanganyar sebanyak 140 karyawan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Memang awal tahun ini banyak sekali aduan. Tapi ada 140 karyawan yang berasal dari satu perusahaan besar di Karanganyar. Mereka diwakili serikat kerja. Sisanya, delapan orang karyawan dari tiga perusahaan lainnya,” jelas Hendro mewakili Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi.

Baca Juga: Ih... Jorok! Sampah Dibuang Sembarangan Di Sukoharjo Capai 25 Ton Per Hari

Hendro mengatakan aduan yang masuk itu terkait masalah pemberian hak pesangon karyawan kena PHK oleh perusahaan di Karanganyar yang tidak sesuai dengan regulasi.

Hingga saat ini, solusi dari Pemkab Karanganyar adalah memediasi antara perusahaan dengan karyawan untuk mencari jalan tengah masalah tersebut.

Baca Juga: Ternyata... Anggota DPRD Karanganyar Ini Juga Pernah Tersesat Di Gunung Dan Dituntun Jalak Lawu

Mediasi 3 Kali

“Sudah kami lakukan mediasi. Kami berkewajiban melakukan mediasi tiga kali untuk bisa mencari win-win solution. Dari semua aduan tersebut belum ada yang harus kami limpahkan ke Semarang [Pengadilan Hubungan Industrial],” imbuhnya.

Baca Juga: Jejak Proyek Infrastruktur Sukoharjo Era Wardoyo: Pasar Ir Soekarno Hingga Menara Wijaya

Menurut Hendro, banyaknya aduan pada awal 2021 merupakan dampak dari wabah Covid-19. Hal ini lantaran banyaknya karyawan yang kena PHK dari perusahan di Karanganyar selama pandemi virus corona.

Ia berharap ke depannya tidak ada lagi aduan yang masuk dan perusahaan bisa membayarkan hak karyawan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Dinkes Karanganyar Sebut Keterisian RS Rujukan Covid-19 Turun, Dampak PPKM?

“Bisa jadi ini memang dampak dari efisiensi perusahaan untuk menekan pengeluaran karena dampak wabah Covid-19. Kami harap berhenti di sini saja jumlahnya dan jangan ada lagi aduan terkait sengketa antara karyawan dan perusahaan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya