SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggunaan masker mencegah virus corona. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Media sosial dihebohkan dengan beredarnya pesan berantai melalui WhatsApp atau WA tentang instruksi Gubernur Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan penilangan bagi warga tak bermasker di muka umum.

Dalam pesan berantai via WA itu tertulis penilangan bagi warga tak bermasker akan mulai diberlakukan selama 14 hari terhitung pada 26 Juli hingga 9 Agustus mendatang. Denda penilangan dalam pesan WA itu disebutkan berkisar Rp100.000 hingga Rp150.000.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lebih lanjut, pesan WA yang belum diketahui sumber aslinya itu mencantumkan keterangan penilangan warga tak bermasker ini akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Beredar Hoaks Corona Bukan Virus Melainkan Bakteri, Ini Faktanya

Namun, penilangan tak diberlakukan bagi mereka yang tak bermasker saat pidato, makan atau minum, olahraga, dan sesi foto.

Capture pesan WA tentang denda bagi warga tak bermasker di Jateng.

Di dalam pesan itu juga disebutkan kwitansi penilangan akan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan.

Tak Pakai Masker Kena Tilang, Polresta Solo: Itu Hoaks

Saat dimintai konfirmasi mengenai pesan berantai tersebut, Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo menyatakan jika informasi itu hoaks.

"Tidak benar ada informasi itu. Denda penilangan [warga tak bermasker di depan umum]," katanya, Jumat (17/7/2020).

Jengkel dengan Perilaku Masyarakat

Menurut Heru, pemberlakuan denda minimal ada produk hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Itu mungkin buatan orang yang jengkel dengan perilaku masyarakat yang tidak peduli," tuturnya.

Beredar Hoaks Warga Klaten Tak Bermasker Didenda Rp250.000, Ini Faktanya

Pernyataan senada diungkapkan Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Marwanto. Dia menyampaikan sejauh ini belum ada aturan mengatur tentang denda warga tak mengenakan masker, utamanya saat menggunakan kendaraan bermotor.

"Tidak benar itu ada denda tilang jika tak bermasker. Sejauh tilang kita berlakukan terkait tak tertib berlalu lintas seperti tidak menggunakan helm," katanya.

AKP Marwanto pun menyampaikan belum ada sanksi hukum bagi warga yang tidak menggunakan masker. Polisi, ungkap dia, hanya sebatas mengimbau kepada warga untuk menggunakan masker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya