SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO–Perusahaan Daerah (Perusda) Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di sisi timur parkir pengunjung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun solopos.com, Kamis (10/10/2013), Perusda TSTJ melakukan penertiban lapak PKL lantaran dinilai tidak mematuhi aturan. Beberapa bangunan lapak mulai menjorok ke depan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perusda kemudian melayangkan surat peringatan hingga mengancam akan membongkar paksa lapak yang dinilai melanggar ketentuan.

“Yang tidak sesuai standar ukuran lapak atau peraturan dibongkar. Disesuaikan dengan ukurannya,” ujar Direktur TSTJ, Lilik Kristianto.

Salah satu PKL, Ny. Sumbul menilai penertiban dan penataan lapak PKL yang dilakukan Perusda masih tebang pilih. Menurutnya hanya lapak miliknya saja yang diminta dibongkar dan disesuaikan dengan aturan.

Padahal banyak lapak PKL lainnya yang justru digunakan untuk tempat tinggal. Namun hal itu dibiarkan dan tidak ditata. “Saya mau ditata asal semuanya juga ditata. Saya ini dipindah ke sana sini tidak masalah. Tapi juga mempertimbangkan nasib kami,” ujarnya.

Dia menuturkan hanya merapikan bangunan lapak miliknya dari deklit diganti dengan genteng seng. Hal ini untuk menarik pengunjung datang ke lapak miliknya. Namun oleh pihak Perusda dinilai melanggar ketentuan. “Kami terima surat peringatan sampai diminta bongkar. Padahal kami ini hanya merapikan bangunan saja. Itupun menggunakan uang pribadi,” tuturnya.

Menurutnya, sejak lapak PKL direlokasi ke timur parkir dan jauh dari loket masuk omset pedagang turun drastis. Tidak banyak pengunjung yang datang membeli barang dagangan. Pedagang berharap pintu keluar yang berada di sisi timur dibuka. Harapannya pengunjung bisa mampir ke lapak PKL tersebut. Dia mengaku tidak anti penataan yang dilakukan pihak Perusda TSTJ. Namun penataan harus dilakukan secara menyeluruh tidak tebang pilih.

“Sampai sekarang pintu keluar yang timur tidak dibuka-buka. Padahal dulu saat kami dipindah katanya itu [pintu keluar] akan dibuka,” tutuLilik mengatakan Perusda TSTJ sudah ada peraturan pedagang yang ditujukan pada semua pedagang di TSTJ.

Dalam aturan tersebut, Lilik menerangkan  mengatur tentang ruang usaha bagi pedagang, lokasi jualan, ukuran dan standar tempat jualan, tata tertib berjualan serta pembinaan pedagang.
“Penegakan peraturan demi kebersihan, ketertiban,  kenyamanan di TSTJ, tapi tetap memberikan ruang usaha bagi pedagang,” ujarnya.rnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya