SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengecek lokasi proyek yang merobohkan pohon di hutan lindung lereng Gunung Lawu Kamis (9/1/2020) malam. (Solopos-Candra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Perum Perhutani KPH Surakarta menyerahkan sepenuhnya perkara hukum terkait perusakan hutan di petak 45-2 RPH Tlogodlingo BKPH Lawu Utara ke polisi.

Saat ini, Perum Perhutani KPH Surakarta fokus menata kembali lahan yang rusak akibat pemanfaatan hutan menjadi wanawisata.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti diberitakan, Polres Karanganyar menetapkan koordinator pelaksana proyek pembukaan lahan untuk wisata kuliner di lereng Gunung Lawu, Suwarto, 46, sebagai tersangka perusakan hutan.

Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta, Sugi Purwanta, menuturkan Perhutani akan berupaya memperbaiki dan menata kembali lahan yang rusak akibat pembukaan hutan menggunakan alat berat.

"Nanti kami perbaiki, kami tata kembali. Terima kasih sudah dibantu dengan menanami lahan itu. Aksi apa pun untuk hutan itu positif," kata dia saat dihubungi Solopos.com, Rabu (22/1/2020).

Jadwal Pemadaman Listrik di Solo, Karanganyar, dan Sragen, Kamis (23/1/2020)

Perusakan hutan menggunakan alat berat itu sempat viral di media sosial. Polisi turun tangan dan menetapkan koordinator pelaksana proyek, Suwarto, sebagai tersangka.

Suwarto disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 12 huruf a dan b UU RI No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sugi menyampaikan Perhutani menyerahkan proses hukum kasus ini kepada aparat penegak hukum. "Kami serahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum. Soal nilai kerugian itu, menghitung nilai kerugian pohon ada aturan atau dasarnya. Seperti yang sudah disampaikan di media," ujar dia.

Sugi kembali menegaskan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta telah menyetop pemberian izin pemanfaatan hutan Gunung Lawu menjadi wanawisata. Perhutani akan fokus mengevaluasi kerja sama dengan 20 pengembang dari total 21 pengembang di Karanganyar secara bertahap.

Dokter PNS RSUD Gemolong Datang Pukul 11.00 WIB, Bupati Sragen: Etikanya Bermasalah!

"Yang satu ini perjanjian kerja sama [PKS] dihentikan. Kerja sama tahunan dan menjelang berakhir masa kerja sama dievaluasi. Setiap dua tahun ada evaluasi dan rekomendasi apakah diperpanjang atau tidak. Akan lebih ketat menjelang masa perpanjangan. Bisa jadi diperpanjang dengan catatan atau memang dinyatakan tidak layak. Kami kontrol pengembang," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya