SOLOPOS.COM - Gedung Sekolah SMA "17" mulai dibongkar. (JIBI/Harian Jogja/'GIGIH M Hanafi)

Harianjogja.com, JOGJA– Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akhirnya menuntaskan kasus perusakan bangunan cagar budaya SMA 17 ‘1’ dengan menyerahkan berkas dua tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi DIY.

Kasus perusakan ini terjadi lebih dari satu tahun, tepatnya pada 11 Mei 2013 silam. Kendati begitu menurut Tim PPNS penindakan atas perusakan BCB ini menjadi barometer nasional.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Karena penegakan UU No11/2010 tentang cagar budaya di Jogja pertama kali di Indonesia,” kata Koordinator Pengawas PPNS Polda DIY Kompol Tri Wiratmo dalam di Kantor Dinas Kebudayaan DIY, Senin (16/9/2014).

Adapun dua tersangka yang diserahkan itu ialah Yogo Trihandoko (YT) dan Mochamad Zakaria (MZ). YT adalah eksekutor pembongkaran, sedangkan MZ adalah orang yang mengaku pemilik dan memerintahkan YT. Mereka disangka dengan pasal 105 Jo pasal 66 (1) dan atau pasal 113 UU No11/2010 tentang cagar budaya dengan pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

“BAP telah lengkap dan pada 9 September, PPNS telah menyerahkan berkasnya ke Jaksa Umum di Kejati DIY,”ungkapnya. Adapun barang buktinya berupa linggis, kayu, blandar,kusen dan lain sebagainya.

Menurut dia, penuntasan kasus ini memakan waktu lama karena domisili MZ berada di Purwokerto, Jawa Tengah. Tim bahkan harus mondar- mandir sampai berulang kali karena gagal
menemui MZ, bahkan pernah suatu kali PPNS harus kejar- kejaran.

Kendati begitu ketika berhasil dilakukan pendekatan pada MZ, PPNS tak menahannya. MZ bersedia memenuhi panggilan setelah diancam akan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terkait dengan sengketa kepemilikan BCB itu, Tri mengaku PPNS tidak menindaklanjutinya karena sudah masuk dalam perkara perdata. Namun Kepala Dinas Kebudayaan DIY GPBH Yudhaningrat mengaku bersedia memfasilitasi pembelian BCB itu dengan dana keistimewaan.

Ia menerangkan bangunan itu sebenarnya sertifikat kepemilikannya masih atas nama pemilik mula Bonaventura , ayah dari Bedi Sakti yang mengaku sebagai ahli waris dan menjualnya kepada MZ. BCB itu dihargai dengan Rp25 miliar, tapi baru dibayarkan Rp14 miliar.

Koordinator Masyarakat Advokasi Peduli Budaya (Madya)Jhohanes Marbun mengapresiasi tuntasnya kasus perusakan itu, tetapi ia menilai masih ada yang ditutup-tutupi oleh PPNS. Sebab, berdasarkan investigasi Madya, Bedi Sekti juga memerintahkan YT untuk melakukan perusakan.

‘Karena MZ maunya membeli BCB itu dalam keadaan kosong tanpa ada bangunan,” ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanto memastikan dua berkas tersangka telah diterima pada 9 September. Kasus akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jogja pada minggu ini. Ia mengatakan, keduanya tak ditahan karena kooperatif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya