SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harianjogja/Reuters)

Sejumlah perusahaan di Solo menyatakan siap membayar THR sesuai ketentuan.

Solopos.com, SOLO — Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker Perin) Solo menyurvei beberapa perusahaan terkait ketertiban mereka dalam memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Perumusan Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja Disnaker Perin Solo, Toto Santosa, mengatakan sebanyak 200 perusahaan dari 871 perusahaan di Solo telah di survei oleh Disnaker Perin Solo beberapa waktu yang lalu. Dari hasil survei, beberapa perusahaan siap memberikan THR sepekan sebelum Lebaran kepada karyawannya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Memang kami cuma mengambil sampel 200 perusahaan saja karena kami keterbatasan SDM [sumber daya manusia]. Namun yang kami survei adalah perusahaan yang memiliki karyawan di atas 15 orang. Sebagian dari perusahaan tersebut malah sudah memberi THR karyawannya pada pertengahan Ramadan,” kata dia saat berbincang dengan , Senin (12/6/2017).

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, para karyawan yang sudah bekerja bekerja minimal satu bulan di perusahaan berhak mendapatkan THR.

Bagi yang sudah genap bekerja selama setahun, para pekerja mendapat THR sebesar satu kali gaji. Sedangkan bagi para pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan mendapat THR sesuai proporsi masa kerja.

Perusahaan harus memberikan THR paling lambat sepekan sebelum Lebaran. Bagi perusahaan yang melanggar, akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Selain itu Disnaker Perin juga akan membuat posko pengaduan THR mulai sepekan sebelum Lebaran di Kantor Disnaker Perin, Jl. Slamet Riyadi No.306, Laweyan, Solo.

“Karyawan atau pekerja yang belum mendapat THR sepekan sebelum lebaran boleh mengadu ke posko pengaduan THR. Bisa juga mengirimkan pesan singkat ke nomor 08122634825 dengan menyertakan nama lengkap, nama perusahaan, alamat perusahaan, dan lama masa kerja,” tambah dia.

Terpisah Kepala Disnaker Perin Solo, Agus Sutrisno, mengatakan akan menindak tegas perusahaan yang telat atau tidak membayar THR. “Namun sebelumnya tetap kami kroscek dulu ke perusahannya. Barangkali THR yang dibayar kepada karyawan sudah dianggarkan namun ada beberapa kendala teknis di luar itu kan bisa saja,” kata dia.

Posko pengaduan THR akan melayani pengaduan para karyawan sepekan sebelum Lebaran hingga 3 Juli 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya