SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Perusahaan di Kabupaten Karanganyar diminta segera melaporkan kesanggupan maupun tidak sanggup pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021 kepada Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi (Disdagnakerkop) dan UKM Karanganyar

Laporan itu diperlukan untuk memberikan kejelasan bagi karyawan sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait pembayaran THR 2021 yang tidak boleh dicicil dan wajib dibayarkan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Hendro Prayitno, mengatakan baru satu perusahaan di Karanganyar melaporkan kejelasan untuk membayar THR ke Pemkab Karanganyar hingga Senin (19/4/2021).

Baca juga: Awas! Pos Penyekatan Pemudik Sudah Dibangun di Cemara Kandang Karanganyar

Ekspedisi Mudik 2024

Sedangkan, berdasarkan data Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, jumlah perusahaan di Karanganyar tak kurang dari 600 unit.

“Memang sesuai aturan, Pemkab sebisa mungkin mendapatkan data perusahaan mana saja yang sanggup dan tidak sanggup membayarkan THR untuk laporan. Kalau ada laporan itu, kami bisa membantu untuk mencari solusi kalau saja ada perusahaan yang masih terdampak pandemi,” jelas Hendro mewakili Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi, Senin.

Ruang Aduan THR

Lebih lanjut, Hendro menambahkan hal serupa juga terjadi untuk pelaporan dari karyawan. Hingga kemarin, belum ada pekerja yang melaporkan ke ruang aduan THR yang dibuat Pemkab Karanganyar.

Baca juga: 2 Truk Molen Kecelakaan di Ngargoyoso, 1 Sopir Sempat Kejepit

Dia mengatakan apabila ada karyawan yang merasa di-PHK tepat sebelum Lebaran atau Ramadan bisa segera melapor agar dilanjutkan ke Pemprov Jateng.

“Kami berharap untuk karyawan apabila memang merasa dirugikan karena di-PHK tepat sebelum Bulan Puasa atau Lebaran bisa aktif melapor ke kami. Soalnya memang banyak di media sosial yang mengeluh terlanjur di-PHK sebelum Ramadan tapi tidak ada yang melapor,” imbuh dia.

Sementara itu, bagi pekerja yang merasa dirugikan dengan kebijakan perusahaan tempat bekerja karena di-PHK sebelum Lebaran atau tidak menerima THR sesuai aturan pemerintah pusat, bisa mengadu ke Pemkab Karanganyar dengan mendatangi Kantor Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar atau menghubungi 0271-495024 atau 081 548 715 342.

Aduan dilayani mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan Jumat 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Baca juga: Inilah Masjid Tertua di Tawangmangu Karanganyar, Dibangun Punggawa Keraton Solo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya