SOLOPOS.COM - Sejumlah warga Gedaren, Kecamatan Jatinom saat mendatangi gedung Kejari Klaten, Kamis (6/2/2020). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Sejumlah warga Gedaren, Kecamatan Jatinom, mendatangi gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Kamis (6/2/2020). Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Gedaren AntiKorupsi (Formas Gakin) tersebut mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus penyimpangan pengelolaan APBDesa tahun 2018.

Berdasarkan pantauan Solopos.com di lapangan, sejumlah warga Gedaren itu datang ke Kejari Klaten pukul 09.00 WIB. Kedatangan mereka diterima Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang. Di hadapan Ginanjar, perwakilan masyarakat Gedaren itu mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus penyimpangan pengelolaan APBDesa 2018.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penjelasan Om Hao dan UAS Soal Fenomena Kuntilanak

“Dalam penanganan kasus itu diterapkan Pasal 55 yang artinya ada turut serta [dari pihak lain]. Kami ingin menanyakan hal itu? Lalu, kami juga ingin mempertanyakan kenapa tersangka kasus ini tidak ditahan lagi? Pertimbangannya apa?” kata perwakilan masyarakat Gedaren, Ardian Budi Prasetyo, saat ditemui wartawan di Kejari Klaten, Kamis.

Salah satu tokoh msyarakat di Gedaren lainnya, Budi, mengaku antusias menunggu informasi lebih lanjut terkait penanganan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan APBDesa. “Jauh sebelum kasus ini muncul, saya pribadi sudah mengundurkan diri dari ketua RW 004. Saya merasa sudah tak sejalan dengan kades. Makanya saya mundur. Sekarang, kasus ini muncul [pembangunan umbul, talut, dan jalan],” katanya.

Sejumlah Apotek di Kota Madiun Kehabisan Stok Masker

Terpisah, saat Solopos.com menghubungi Kasipidsus Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, yang bersangkutan tidak menjawab, hingga Kamis petang. Saat mengirim pesan singkat via WhatsApp (WA), yang bersangkutan juga tidak membalas.

Di waktu sebelumnya, penyidik Kejari Klaten telah menetapkan Kades Gedaren, Sri Waluya sebagai tersangka penyalahgunaan APBDesa 2018, Rabu, 30 Oktober 2019. Sri Waluya merupakan calon kepala desa (cakades) terpilih di Pilkades serentak tahap III, Rabu 9 Oktober 2019.

Sudah Implan Payudara, Millendaru Ngaku Masih Salat Pakai Sarung

Saat ditetapkan tersangka, Sri Waluya menjabat sebagai Kades Gedaren periode 2013-2019. Jumlah kerugian dalam dugaan penyimpangan pengelolaan APBDesa itu sekitar Rp190 juta. Sri Waluya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya