SOLOPOS.COM - Ilustrasi Lahan Pertanian Kering (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN – Menjamurnya usaha properti dikhawatirkan mempersempit lahan pertanian di Kabupaten Sragen. Lantaran hal itu, pemkab diminta tegas menjalankan Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal itu disampaikan Ketua KTNA Sragen, Suratno, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (14/12/2013). “Kami menghawatirkan kalau regulasi terkait alih fungsi lahan itu tidak dijalankan tegas, maka lahan pertanian semakin sempit,” katanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Suratno mengakui semakin bertambahnya jumlah penduduk, kebutuhan rumah semakin besar. Mau tidak mau, lahan yang sebelumnya merupakan tanah pertanian berubah menjadi bangunan. “Tidak bisa dipungkiri, jumlah penduduk meningkat kebutuhan tempat tinggal semakin besar. Sehingga ada alih fungsi lahan yang dulunya pertanian kini menjadi rumah,” urai dia.

Namun, pihaknya menghawatirkan bisnis properti yang akhir-akhir ini semakin menjamur di Sragen bakal menggerus keberadaan lahan pertanian yang semestinya tetap dipertahankan.

“Bisnis properti sekarang sudah semakin menjamur. Alih fungsi lahan dari bisnis itu lebih pada kepentingan pengusaha,” terangnya.

Diakuinya, selama ini luas lahan pertanian di Sragen semakin sempit. Dia mencontohkan sekitar 200 hektare lahan pertanian di Sragen kini beralih fungsi lantaran tergusur proyek tol. Jumlah tersebut belum termasuk alih fungsi lahan untuk kepentingan usaha properti.

Pihaknya memperkirakan lahan pertanian yang sudah beralih fungsi sekitar 15%. “Kurun tiga hingga empat tahun ini lahan pertanian yang sudah beralih fungsi 10-15%. Sudah perlu ada penegakan Perda RTRW agar lahan pertanian di Sragen tidak semakin sempit,” tukasnya.

Sebelumnya, 25 hektare dari total 146 hektare lahan pertanian di wilayah Kelurahan Gemolong beralih fungsi kurun . Alih fungsi itu selain lantaran pertambahan jumlah penduduk juga didukung wilayah Gemolong yang dinilai strategis sehingga banyak masyarakat luar daerah yang membuka usaha serta tinggal di wilayah tersebut.

Kasi Trantib Kelurahan Gemolong, Markoni, mencontohkan satu usaha properti di kawasan tersebut saat ini mencapai luas 4 hektare. Lahan yang digunakan untuk perumahan dulunya merupakan lahan pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya