SOLOPOS.COM - Petugas pengatur air (PPA) wilayah Cengklik, Karsi membersihkan sampah-sampah yang menyumbat di saluran irigasi di Desa Ngesrep, Ngemplak, Kamis (23/3/2017). (Aries Susanto/JIBI/Solopos)

Pertanian di Boyolali terutama sampah di saluran irigasi menjadi perhatian petani.

Solopos.com, BOYOLALI – Petani di Boyolali mendesak agar dibuatkan peraturan daerah (Perda) yang bisa menjerat pelaku pembuang sampah sembarangan. Para petani mengaku sudah gerah lantaran sampah-sampah banyak bertebaran di saluran irigasi hingga membuat petaka banjir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan data yang dihimpun Petugas Pengatur Air (PPA), setiap hari sampah-sampah banyak menyumbat di sejumlah pintu air saluran irigasi Waduk Cengklik. Sampah-sampah tersebut tak hanya berujud sampah rumah tangga, namun sampah-sampah plastik yang susah diurai dalam tempo 100 tahun juga kerap memenuhi saluran irigasi.

Ironisnya, para pelaku pembuang sampah sama sekali tak merasa kapok atau merasa bersalah setelah diingatkan petugas. “Pernah saya ingatkan, malah dijawab ‘buat apa ada petugas pembersih sungai ? Petugas itu kan digaji memang tugasnya bersih-bersih sungai’,” ujar Karsi, staf PPA wilayah Cengklik kanan saat berbincang dengan Solopos.com di sela-sela tugasnya, Kamis (23/3/2017).

Ia melanjutkan, sampah-sampah di saluran irigasi kerap ditemukan di Jembatan Plempungan, dan Kedung Gobyak, serta di saluran irigasi utara bandara Adi Soemarmo. Sampah-sampah itu dibuang saat Subuh hari dan malam hari.

Pelakunya biasanya membawa sepeda motor. Lalu begitu melintasi saluran irigasi, sampah-sampah dalam bungkus tas kresek itu dilempar begitu saja ke saluran irigasi. “Kalau dikasih sanksi tegas, saya yakin kapok. Masalahnya tak ada perda yang mengatur sanksi bagi pembuang sampah sembarangan,” terangnya.

Masalah sampah di saluran irigasi juga mendapatkan sorotan Gabungan Perkumpulan Petani Pengguna Air (GP3A). Para petani di wilayah Ngesrep, Ngemplak, mengaku kesal lantaran saluran irigasi di wilayah mereka kerap ditimbuni sampah rumah tangga. Bahkan, meski di lokasi sudah dipasang papan peringatan dan bambu penutup, namun aktivitas liar pembuangan sampah tetap terjadi di sekitarnya.

Ketua Gabungan Perkumpulan Petani Pengguna Air (GP3A) Tri Mandiri Boyolali, Samidi, mendesak agar dibuatkan Perda yang bisa menjerat hukum pelaku pembuang sampah sembarangan. Sanksinya tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda uang.

“Kalau ketahuan, langsung dibawa ke Satpol dan disidang untuk dikenai denda. Biar kapok. Saluran irigasi ini banyak yang menjadi lokasi pembuangan sampah. Ini kan konyol sekali,” tegasnya.

Menurut Samidi, petani sudah tak kurang-kurang dalam menekan laju pembuangan sampah sembarangan, seperti memasang pagar tinggi di lokasi pembuangan sampah itu atau papan peringatan. Petani juga sudah berulang kali memergoki warga yang membuang sampah sembarangan. Namun, aktivitas tersebut tak kunjung hilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya