SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP memasang pita kuning saat menyegel sepetak lahan di Kecamatan Banyudono, Boyolali, yang terindikasi melanggar IMB, Kamis (9/3/2017). (JIBI/Solopos/Istimewa)

Pertanahan Boyolali, sepetak lahan di Banyudono disegel lantaran penggunaannya menyalahi aturan.

Solopos.com, BOYOLALI — Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali menyegel sepetak lahan di Kecamatan Banyudono karena diduga menyalahi ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Penindakan Satpol PP Tri Joko Mulyono mengatakan lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi tersebut terindikasi melanggar dua hal. Pertama, berada di lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Padahal sesuai aturan, lahan yang termasuk LP2B tidak boleh didirikan bangunan apa pun.

“Indikasi itu terlihat karena lahan sudah dikeringkan dan ada tiang pancangnya. Kemungkinan akan dibuat bangunan,” ujarnya kepada Solopos.com seusai penyegelan, Kamis (9/3/2017).

Kedua, rencana pembangunan di lahan itu tidak menyertakan IMB. Hal tersebut sudah dia cek ke kantor pemerintah desa setempat dan kantor perizinan. Bahkan, lahan tersebut tidak jelas pemiliknya.

“Sebelumnya kami ke kantor pemerintah desa untuk mencari informasi pemilik lahan, ternyata tidak jelas pemiliknya,” kata Tri Joko tanpa menyebut nama desa lokasi lahan tersebut.

Karenanya, Tri Joko bersama tim menyegel tempat tersebut dengan pita peringatan. Harapannya, pemilik lahan tidak melanjutkan pembangunan. Selain itu, pemilik juga harus menghubungi pihak terkait untuk memberikan penjelasan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya