SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Kabupaten Madiun memasang portal dari bambu di lokasi pertambangan galian C Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Selasa (26/9/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Usaha pertambangan galian C di Kecamatan Saradan ditutup lantaran tidak bayar pajak.

Madiunpos.com, MADIUN — Pemerintah Kabupaten Madiun menyegel lokasi pertambangan galian C di Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Selasa (26/9/2017). Selain disegel, kegiatan operasional di pertambangan tersebut juga dihentikan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Penyegelan dan penutupan usaha pertambangan galian C ini dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun. Kepala Bidang Sumber Daya Mineral Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Madiun, Aris Budi Susilo, mengatakan pertambangan galian C yang ditutup itu milik Toha Maksum.

Ekspedisi Mudik 2024

Penyegelan dan penghentian operasional kegiatan usaha ini karena pemilik usaha tersebut tidak membayar pajak retibusi daerah selama satu tahun terakhir. Dia menuturkan pendapatan daerah dari sektor pertambangan galian C ini memiliki potensi yang cukup besar.

Namun, pertambangan yang memiliki luas sekitar 21 hektare ini tidak taat membayar pajak daerah. “Kami menggandeng Satpol PP selaku penegak Perda untuk menutup dan menghentikan operasional pengerukan tanah urug di lokasi pertambangan itu,” kata dia dalam siaran pers.

Aris menyampaikan dengan penyegelan itu diharapkan pemilik usaha sejenis memiliki kepedulian terhadap pembangunan Kabupaten Madiun dengan taat membayar pajak daerah. Pertambangan galian C milik Toha Maksum ini melanggar Perda Provinsi Jawa Timur No. 1/2005 tentang Galian Golongan C dan Perda Kabupaten Madiun No. 12/2010 tentang Pajak Daerah.

Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Madiun, Agus Syamsu Arif Hidayat, menyiagakan satu regu petugas untuk menyegel lokasi usaha tersebut. Penyegelan dan penghentian kegiatan usaha di lokasi pertambangan ini sesuai aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya