SOLOPOS.COM - Salah satu kegiatan penambangan di Klaten. (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Pertambangan Klaten, nantinya ada tiga jenis tarif pajak yang berlaku 1 Juni.

Solopos.com, KLATEN–Tarif baru pajak mineral bukan logam dan batuan bakal diberlakukan mulai awal Juni mendatang. Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, pajak mineral bukan logam dan batuan yang selama ini diberlakukan yakni Rp10.000/rit.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Setelah dilakukan penyesuaian, besaran tarif baru terbagi dalam tiga jenis. Tarif pajak mineral bukan logam dan batuan untuk jenis pasir yakni Rp25.000/rit, pasir dan batu (sirtu) yakni Rp15.000/rit, serta batu kali/pecah mesin Rp45.000/rit.

Kasi Penagihan dan Pemungutan Pajak DPPKAD Klaten, Harjanto Hery Wibowo, memastikan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan itu mulai berlaku pada 1 Juni 2016. Sosialisasi tarif baru tersebut sudah disampaikan kepada seluruh pemegang surat izin penambangan daerah (SIPD).

“Untuk tarifnya memang dibagi tiga. Tetapi, kebanyakan pengambilan dari sana [wilayah penambangan] yakni pasir. Untuk penyesuaian ini pertimbangannya sesuai nilai jual dan pengambilan bahan tambang,” urai dia, Senin (30/5/2016).

Penarikan tarif dilakukan melalui masing-masing pemegang SIPD. Hal itu dimaksudkan agar penarikan pajak bisa optimal. Di Klaten, ada sekitar delapan pemegang SIPD yang menjalankan usaha mereka di wilayah Kecamatan Kemalang atau lereng Gunung Merapi.

“Karcis kami berikan ke pemegang SIPD. Karena paling banyak pengambilan pasir, secara otomatis karcis untuk pasir kami cetak banyak. Tentu nanti ada pengawasan dari petugas kami yang mobile ke lokasi-lokasi tambang,” katanya.

Meski penarikan melalui pemegang SIPD, Harjanto mengatakan pos-pos penarikan pajak milik DPPKAD tetap dioperasikan. “Untuk pos-pos tetap kami tempatkan petugas di sana. Karena tidak semua truk yang mengangkut material tambang dari pemegang SIPD. Ada yang mengambil pasir dari penambangan manual,” urai dia.

Ditemui beberapa waktu lalu, Kepala DPPKAD Klaten, Sunarno, mengatakan dengan pemberlakuan tarif baru tersebut, target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak mineral bukan logam dan batuan meningkat. Hanya, penyesuaian target itu memperhitungkan potensi yang didapat setelah tarif baru diberlakukan. Diperkirakan, target PAD dari pajak tersebut naik menjadi Rp1,5 miliar-Rp2 miliar. Target pajak mineral bukan logam dan batuan yang dipatok pada APBD 2016 senilai Rp750 juta saat ini sudah terpenuhi.

Sementara itu, Kasi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Wagiya Gambir, mengatakan diperkirakan ada 600-800 truk pengangkut material galian C yang melintas di wilayah Klaten setiap hari. Saat ini, ada dua pos pengendalian muatan yakni di Manisrenggo serta Karangnongko yang dioperasikan memantau tonase truk galian C.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya