SOLOPOS.COM - Lokasi lahan di Dukuh Tawang, Desa Sidorejo, Kemalang yang ditambang Narso, 56, warga setempat bersama anak serta menantunya, Selasa (26/4/2016). Anak dan menantu Narso yang merupakan perempuan meninggal dunia setelah tertimpa material berupa pasir dan batu. (Taufik Sidiq/JIBI/solopos)

Pertambangan Klaten, 2 aktivis di Klaten menggugat permasalahan pertambangan galian C.

Solopos.com, KLATEN–Dua aktivis pemerhati penegakan dan penerapan hukum, Sigit Pratomo dan Indra Wijaya, mengajukan praperadilan terkait perkara dugaan pelanggaran No. 4/2009 tentang Pertambangan. Gugatan praperadilan mereka ajukan lantaran proses hukum terkait galian C ilegal tak berjalan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sigit menilai penegakan hukum terkait penambangan tak berizin di Klaten lemah. Ia mengatakan dari beberapa kali penggerebekan, polres menyita alat berat dan truk pengangkut material galian C. Namun, selama ini penyitaan tersebut tak sampai ke meja hijau. Apalagi, dalam setiap penggerebekan yang ditangkap hanyalah operator alat berat.

Sementara, pengelola tak tersentuh. Dia mensinyalir ada praktik suap di balik itu. “Sampai sekarang tidak jelas dan hanya sebatas pada operator alat berat saja, tidak sampai ke pengelola dan pemilik lahan. Itupun cuma truk dan alat berat yang ditahan,” kata Sigit kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Selasa (23/8/2016).

Sigit mengajukan permohonan praperadilan sehubungan dugaan pelanggaran No. 4/2009 tentang Pertambangan penghentian penyidikan secara diam-diam atas Fajar Okto Wibowo. Sebagai termohon dalam praperadilan itu yakni Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kapolri Cq. Kapolda Jawa Tengah Cq. Kapolres Cq. Kasatreskrim.

Fajar merupakan operator alat berat yang beroperasi di kawasan pertambangan tanpa izin di Dukuh Narum, Desa Tlogowatu, Kemalang. Pada 21 Maret 2016, Fajar ditangkap petugas Satreskrim Klaten dalam penggerebekan lokasi penambangan galian C tak berizin. Dalam penggerebekan itu, disita satu alat berat dan tiga truk pengangkut galian C.

Sigit mengatakan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting, pernah memberikan pernyataan ke media bahwa operator alat berat tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat dicek ke kejaksaan tidak pernah ada berita acara penyitaan alat berat maupun surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang disampaikan polres. Lantaran hal itu, Sigit mempertanyakan penetapan tersangka.

Selain permohonan praperadilan yang diajukan Sigit Pratomo, ada permohonan praperadilan terkait penambangan galian C tak berizin yang diajukan Indra Wijaya. Indra mengatakan dalam penanganan perkara terhadap operator alat berat bernama Eko Sumarno yang ditangkap pada Desember 2015 di kawasan penambangan galian C tak berizin di daerah Kemalang juga diduga terjadi penghentian penyidikan secara diam-diam yang dilakukan termohon.

Sidang perdana atas permohonan dua praperadilan tersebut digelar di PN Klaten, Selasa (23/8/2016) sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang bakal digelar maraton lantaran perkara praperadilan harus rampung dalam tujuh hari kerja.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tak pernah ada penghentian penyidikan secara diam-diam. “Prosedurnya jelas. Enggak ada di kami penghentian perkara,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan praperadilan yang diajukan oleh dua aktivis itu ditangani Bidang Pembinaan Hukum Polda Jateng. Disinggung tudingan ada dugaan suap terkait penggerebekan penambangan galian C tak berizin, Kasatreskrim membantah. “Kalau hanya katanya itu susah. Harus ada fakta dan bukti yang jelas,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya