SOLOPOS.COM - Sejumlah anggota Satpol PP Karanganyar mengawasi aktivitas penambangan di sekitar jembatan penghubung Kerjo dan Jenawi, beberapa waktu lalu. (Istimewa/Satpol PP Karanganyar)

Satpol PP Karanganyar menegur penambang pasir liar di Dung Nganten.

Solopos.com, KARANGANYAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar menegur dan mengancam memerkarakan warga yang nekat merusak lingkungan dengan menambang pasir secara liar di Dung Nganten, Desa Karangrejo, Kecamatan Kerjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan PMK Karanganyar, Kurniadi Maulato, mengatakan alasan Satpol PP menegur penambang di Sungai Dung Nganten karena sejumlah warga maupun pengguna jalan mengeluh.

Hasil pengecekan di lokasi, penambangan membahayakan lingkungan dan tidak mengantongi izin. Penambangan tersebar di beberapa lokasi dan jumlah penambang mencapai puluhan orang.

“Jadi seperti pasar. Ramai banget. Sudah banyak yang mengeluhkan penambangan di Sungai Dung Nganten. Penambangan meluas ke sepanjang bantaran. Truk-truk memadati jalan desa. Sejumlah pengguna jalan mengeluh,” kata Kurniadi saat berbincang dengan wartawan, Kamis (14/9/2017).

Satpol PP memperingatkan warga dengan menganjurkan penambangan di satu lokasi saja. Selain itu, penambang tidak boleh lebih dari 40 orang.

Menurut Kurniadi, mereka mengambil material pembangunan Waduk Gondang yang terbawa arus air sungai dan mengendap di bantaran sungai. Hal itu berawal dari beberapa warga memanfaatkan material kemudian menjadi puluhan orang.

Aksi nekat warga tidak hanya dengan menambang material tanpa izin. Bahkan, ada seseorang yang mencabut papan larangan penambangan pasir di lokasi itu.

“Penambang tradisional tidak mengantongi Surat Izin Pertambangan Daerah [SIPD]. Pemasangan papan larangan tidak digubris. Malah ada yang mencabut papan larangan. Makanya kami menggandeng pemerintah kecamatan untuk menyosialisasikan pembatasan,” tutur dia.

Satpol PP memberikan solusi alternatif kepada warga yang masih ingin menambang material. Penambang diminta membentuk paguyuban dengan anggota maksimal 40 orang.

Selain itu, penambang dilarang mengambil material di luar lokasi yang telah disepakati dan tidak boleh menumpuk material di badan jalan. “Jika melanggar, Satpol PP akan menindak menggunakan Perda No. 26/2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Orang yang nekat mencabut papan larangan akan dikenai pasal dugaan pencurian aset pemerintah,” jelas dia.

Selain penambangan pasir di Sungai Dung Nganten, Satpol PP juga menyoroti penambangan batu kali di bawah jembatan penghubung Kerjo-Jenawi. Menurut dia, penambang mengambil batu di bawah jembatan.

Batu itu berfungsi sebagai penguat struktur jembatan. Hasil penambangan batu kali menyebabkan terdapat ceruk di bawah jembatan.

“Kami khawatir aktivitas itu memicu longsor dan membuat struktur jembatan goyah. Mereka mengambil batu di bawah tiang pancang jembatan. Bekasnya menyerupai gorong-gorong. Kalau terisi air kan bahaya. Kami tidak bisa patroli setiap hari di lokasi penambangan ilegal. Kami harap masyarakat dan pemerintah desa ikut mengawasi.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya