Pertambangan Jateng dinaikkan pajaknya.
PromosiMi Instan Witan Sulaeman
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menaikkan pajak usaha penggalian bahan tambang golongan C. Melalui SK Gubernur Jateng yang ditetapkan 9 Mei 2017 lalu, pajak yang dibebankan kepada pengusaha pertambangan kini naik menjadi Rp25.000 per meter kubik pasir dan batu ataupun tanah uruk hasil tambang galian C tersebut.
[Baca juga Gubernur Naikkan Pajak, Pengusaha Kudus Menjerit]
Kenaikan pajak usaha penggalian bahan tambang golongan C itu tentu saja membebani pengusaha tambang galian C, seperti di area Perbukitan Rowosari, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah. Keluhan akibat semakin beratnya beban itu setidaknya telah disampaikan Paguyuban Pengusaha Tambang Galian C Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Kebijakan baru Gubernur Jateng tersebut dipastikan bakal berimbas pada kenaikan harga tanah uruk. Pengusaha penggalian bahan tambang golongan C tentu saja akan membebankan biaya tambahan semacam itu kepada konsumen.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya