SOLOPOS.COM - Olah TKP (Foto: Farida Trinaningtyas)

Pertambangan galian C Boyolali, ESDM Jateng tengah mengkaji pengajuan izin penambangan di Kali Apu.

Solopos.com, BOYOLALI–Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah membuka peluang penambangan di kawasan Kali Apu, Selo, Boyolali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali menyatakan Kali Apu zero penambangan, namun faktanya saat ini Dinas ESDM Provinsi Jateng tengah memproses pengajuan izin usaha tambang di Kali Apu oleh salah seorang pengusaha. Namun, pengajuan izin tersebut terganjal belum adanya rekomendasi dari instansi terkait yang menguasai wilayah Kali Apu.

Hal ini disampaikan Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Wilayah Surakarta, Ahmad Surya Subagya, saat berbincang dengan Solopos.com, seusai Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah tentang Pertambangan di Kantor Kecamatan Nogosari, Kamis (12/11/2015).

Diakui, penambangan liar di Kali Apu saat ini menjadi sorotan serius dari Dinas ESDM. Pengelola belum secara resmi mengantongi izin usaha tambang. Selain di Kali Apu, Dinas ESDM Provinsi Jateng juga terus mengawasi aktivitas tambang di sekitar Gunung Merapi. Aktivitas tambang di sekitar Gunung Merapi contohnya ada di Musuk, Cepogo, dan Selo. Dinas ESDM menyayangkan di tiga wilayah tersebut marak penambangan liar.

“Tapi memang susah sekali kalau mau ditertibkan. Kami belum sampai ke lokasi penambangan, para penambang itu sudah bubar sembunyi,” kata Subagya.
Penambangan liar di kawasan Kali Apu sangat erat kaitannya dengan sumber penghidupan masyarakat sekitar Kali Apu.

Menurut Subagya, pengelola usaha tambang di Kali Apu tengah memproses izin agar bisa mendapatkan izin produksi eksplorasi di Kali Apu. Namun, pihak pengelola belum mendapatkan rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai yang menguasai Kali Apu.

“Harus rekomendasi itu. Untuk izin lingkungan juga harus ada rekomendasi dari Bupati dan jika kawasan itu termasuk taman nasional, juga harus ada rekomendasi dari Balai Taman Nasional Gunung Merapi,” papar Subagya.

Izin lingkungan yang disampaikan tentu tidak lepas dari kebijakan daerah. Dinas ESDM tidak mempunyai kewenangan untuk menanggapi kebijakan Pemkab Boyolali yang memberlakukan zero penambangan di wilayah Selo, Cepogo, Musuk, termasuk kawasan Kali Apu.

“Bagi kami asal semua prosedur dan syarat dipenuhi, izin pasti ada. Yang menjadi masalah penambangan di Kali Apu adalah tidak adanya izin, jelas dia.

Sementara itu, sosialisasi yang diselenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jateng juga menggandeng kepolisian. Satpol PP dan Satbinmas Polres Boyolali meminta pengusaha tambang dan kepala desa sama-sama saling menjaga kondusivitas wilayah mengingat dampak aktivitas tambang cukup besar.

“Jangan sampai kasus Lumajang terjadi di Boyolali,” kata Kasat Binmas, AKP Tri Hartini.

Kepala Satpol PP Boyolali, Choirudin, meminta pengusaha tambang di Nogosari yang belum memiliki izin segera mengajukan izin. Pijakan awal untuk mengajukan izin tambang adalah Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sementara kalangan pengusaha meminta tahapan izin usaha pertambangan dipermudah. Namun, tahapan izin itu sudah menjadi aturan baku.

“Tahapan perizinan dari usaha tambang kecil sampai yang besar seperti Freeport, adalah sama. Kalau pengusaha kesulitan, toh kenyataannya ada pengusaha yang bisa mengantongi izin,” imbuh Subagya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya