SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP memasang pita kuning di jalan masuk area pertambangan galian C di Dukuh Ngemplak, Desa Pusporenggo, Kecamatan Musuk, Boyolali, Senin (27/3/2017). (Akhmad Ludiyanto/JIBI/Solopos)

Pertambangan Boyolali, legislator DPRD Boyolali menduga ada oknum yang membekingi penambangan di Pusporenggo.

Solopos.com, BOYOLALI — Meski sudah ditutup pada 14 Maret lalu, aktivitas penambangan galian C di Dukuh Ngemplak, Desa Pusporenggo, Kecamatan Musuk, tetap berjalan. Diduga ada oknum yang membekingi aktivitas tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Satpol PP bersama Komisi C DPRD Boyolali kembali mendatangi lokasi tersebut, Senin (27/3/2017). Saat mereka datang, tidak ada aktivitas di lokasi penambangan itu.

Tidak ada satu pun pekerja di lokasi tersebut. Satu unit ekskavator yang ada di tempat itu juga tidak ada operatornya dan mesin dalam konsisi mati. Namun, dari petunjuk jejak-jejak kendaraan di lokasi tersebut diduga sebelumnya ada aktivitas.

Ekspedisi Mudik 2024

Petugas Satpol PP langsung memasang pita kuning di jalan masuk ke lokasi penambangan itu sebagai tanda larangan masuk/beraktivitas di lokasi itu. Petugas juga memasang pita yang sama pada ekskavator.

Kepala Satpol PP Boyolali Susilo Hartono memperingatkan pengelola untuk menghentikan semua aktivitas di penambangan sampai mereka dapat menunjukkan izin. “Kalau sudah ditutup dan mereka beraktivitas lagi, berarti mereka sudah melanggar hukum sehingga nanti aparat penegak hukum akan menindak mereka,” kata dia kepada wartawan di lokasi.

Sementara itu, Ketua Komisi III Lambang Sarosa yang datang ke lokasi penambangan mengatakan pengelola dinilai tidak mengindahkan larangan beraktivitas di lokasi penambangan yang sudah ditutup itu. Dia menduga ada pihak-pihak tertentu di balik penambangan itu yang mem-backup aktivitas mereka. Namun, Lambang enggan menyebut oknum itu.

Menurutnya, selain belum mengantongi izin, penambangan yang dilakukan tanpa pengendalian itu dinilai akan berakibat kerusakan lingkungan. Apalagi penambangan itu juga tidak ada jaminan reklamasi.

Karenanya dia meminta kepada pengelola pertambangan untuk menunjukkan izin produksi. “Kami tidak akan melarang selama mereka memenuhi prosedur normatif.”

Kepada Desa Pusorenggo, Alif Muktyana, mengakui adanya aktivitas di pertambangan itu meskipun penambangan itu dinyatakan ditutup beberapa waktu lalu. “Mereka masih menambang kok. Kebetulan rumah saya dekat, jadi tahu,” kata dia kepada wartawan di lokasi.

Dia juga mengakui ada beberapa warganya yang bekerja di penambangan. “Memang ada sebagian warga saya yang bekerja di situ. Tapi sebenarnya [aktivitas penambangan] ini kan ilegal,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, penambagan itu ditutup Satpol PP Boyolali, Selasa (14/2/2017). Penutupan itu dipimpin langsung Kepala Satpol PP Susilo Hartono dan Ketua DPRD Boyolali S. Paryanto.

Saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, keduanya bersama petugas lain mendapati pekerja sedang beraktivitas di penambangan. Bahkan di lokasi ada alat berat yang dioperasikan untuk menggali. Setelah diselidiki, ternyata aktivitas tersebut tidak didasari surat izin penambangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya