SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas penambang galian C. (JIBI/Solopos/Ponco Suseno)

Polres Boyolali menangkap lima orang yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal.

Solopos.com, BOYOLALI — Jajaran Polres Boyolali menangkap lima orang yang terlibat kegiatan penambangan glian C ilegal di kawasan lereng Gunung Merbabu, Selasa (13/3/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim, AKP Willy Budiyanto, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi, mengatakan lima warga itu ditangkap di lokasi penambangan Dukuh Candirejo, Desa Candi Gatak, Cepogo, Selasa sekitar pukul 12.00 WIB.
“Saat kami tangkap, mereka lagi istirahat makan siang,” jelasnya kepada Solopos.com, Rabu (14/3/2018).

Kelima orang yang ditangkap itu ada yang bertugas sebagai operator ekskavator, penadah uang, pencatat, dan koordinator. Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan satu orang tersangka, yakni koordinatornya bernama Widodo, 45.

Baca juga:

“Sementara keempat rekannya kami bebaskan, namun wajib lapor. Ada pun koordinatornya kami tahan sebagai tersangka,” jelasnya seraya menyebutkan tersangka adalah warga Cepogo.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku mengaku baru kali pertama itu menambang. Celakanya, dia menambang tanpa disertai surat izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan.

“Karena enggak punya izin, ya kami tindak. Penindakan ini berdasarkan laporan warga,” jelasnya.

Selain menetapkan satu tersangka dan menjebloskannya ke penjara, polisi juga menyita satu alat berat berupa ekskavator merek Doosan. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Polres Boyolali telah menyita dua unit ekskavator yang digunakan penambangan ilegal.

Satu eskavator disita polisi di lokasi penambangan Musuk, Boyolali, dan satu lagi di Cepogo. Penyitaan itu dilakukan karena yang bersangkutan tak memiliki izin penambangan.

“Kasusnya sama, namun lokasinya berbeda,” jelasnya.

Dalam Pasal 158 UU No.4/ 2009 tentang Pertambangan disebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya