SOLOPOS.COM - Pemkab Klaten saat memperoleh SK hak perlindungan varietas (PVT) atas varietas Rajalele Srinuk dan Srinar dari Kementan RI, Maret lalu. (Istimewa/Diskominfo Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Kementerian Pertanian (Kementan) RI memberikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Klaten atas pengembangan varietas padi Rajalele Srinuk dan Srinar. Pemkab Klaten menjadi Pemkab pertama yang mendapatkan hak perlindungan varietas (PVT) atas varietas Rajalele Srinuk dan Srinar.

Kementan menyerahkan Surat Keputusan (SK) PVT padi Rajalele Srinuk dan Rajalele Srinar kepada Pemkab Klaten pada Kamis 31 Maret 2022 bersamaan dengan panen padi Rajalele Srinuk di Desa/Kecamatan Delanggu. SK PVT itu diberikan setelah melalui sidang komisi PVT yang digelar, 24 Februari 2022.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Varietas padi Rajalele Srinuk dan Rajalele Srinar merupakan hasil dari perjalanan panjang yang dilakukan Pemkab Klaten. Dalam pengembangan varietas padi yang kini menjadi salah satu potensi unggulan di Klaten tersebut, Pemkab menggandeng Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).

Penelitian dilakukan sejak 2013 dan dinyatakan lolos sidang penilaian dan evaluasi varietas tanaman pangan dari Kementerian Pertanian pada 2019. Varietas padi itu mendapatkan rekomendasi pelepasan varietas.

Penelitian dimaksudkan mempersingkat usia tanaman rajalele hingga panen dari semula 150-155 hari menjadi sekitar 105 hari. Selain itu, penilitian ditujukan memperpendek tinggi tanaman rajalele.

Baca Juga: Regenerasi Petani, Pemdes Demakijo Klaten Bentuk Kelompok Petani Milenial

Dari semula 146-155 sentimeter, tinggi tanaman rajalele hingga panen hanya sekitar 110 sentimeter. Namun, kualitas beras yang dihasilkan dari padi itu tetap beras berkualitas premium, yakni pulen dan wangi.

Penelitian dimaksudkan membangkitkan kembali minat petani menanam padi rajalele. Sebab, para petani mulai enggan menanam varietas rajalele sebelumnya dengan usia panen lebih lama dibandingkan varietas padi lainnya dan mudah rebah.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Klaten, Widiyanti, menjelaskan dengan mengantongi hak PVT, Pemkab Klaten memiliki hak eksklusif untuk pengembangan perbanyakan tanaman padi Rajalele Srinuk dan Srinar.

“Dengan demikian, perbanyakan benih dilakukan oleh Pemkab Klaten. Semuanya bertujuan pada peyediaan benih yang berkualitas dan dapat terjangkau oleh petani,” kata Widiyanti.

Baca Juga: Rendah, Kesadaran Petani di Klaten Daftar Asuransi Usaha Tani Padi

Perbanyakan benih hingga perluasan tanam terus dilakukan Pemkab Klaten. Saat ini, 400 hektare (ha) sawah ditanami Rajalele Srinuk dan Srinar.

Guna mengenalkan potensi unggulan tersebut sekaligus memantik minat petani menanam Rajalele Srinuk dan Srinar, Bupati Klaten, Sri Mulyani menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) No. 1 tahun 2020 yang berisi imbauan bagi ASN membeli beras Rajalele Srinuk dan Srinar. Program itu sudah bergulir sejak Agustus 2021.

Seiring diperolehnya hak PVT atas varietas Rajalele Srinuk dan Srinar, Bupati Klaten, Sri Mulyani, berharap perjalanan panjang pengembangan varietas unggulan khas Klaten itu bisa menyejahterakan masyarakat Klaten. Apalagi Klaten dikenal sebagai salah satu lumbung pangan nasional.

“Alhamdulillah sudah diberikan SK atau hak PVT dari Kementerian Pertanian. Ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran Pemkab Klaten, kelompok tani, dan masyarakat Kabupaten Klaten. Varietas Rajalele Srinar dan Srinuk adalah potensi unggulan yang harus selalu dikembangkan serta dipromosikan agar membumi,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Kisah Beras Delanggu yang Kini Tinggal Nama

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementan, Erizal Jamal, memberikan apresiasi terhadap inisiasi Pemkab Klaten mengembangkan varietas Rajalele Srinuk dan Srinar.

“Inisiasi yang dilakukan oleh Kabupaten Klaten luar biasa karena menjawab apa yang dikeluhkan oleh banyak petani. Ini juga menjadi perhatian Menteri Pertanian, bagaimana menghasilkan benih ataupun padi-padi yang spesial dari sisi rasa dan tentu nanti pada aspek ekonomi, harganya juga akan spesial, ini yang sangat menjadi apresiasi,” kata Emrizal saat penyerahan SK hak PVT Maret lalu.

Inisiasi Pemkab Klaten melakukan pemulian benih varietas lokal merupakan yang pertama di Indonesia.

“Dengan hak PVT ini, Pemkab Klaten memiliki hak eksklusif untuk mengelola seluruh aspek yang berkaitan dengan benih rojolele Srinar dan Srinuk. Artinya disitu terbuka peluang ekonomi yang sangat besar,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya