SOLOPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri menyerahkan hasil verifikasi keabsahan dokumen persyaratan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kepada tim pasangan calon Josss (kiri) dan Harjo di KPU Wonogiri, Senin (14/9/2020). (Solopos/M. Aris Munandar)

Solopos.com,WONOGIRI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri mengumumkan hasil verifikasi terhadap dokumen persyaratan pasangan calon pada Pilkada Wonogiri, Senin (14/9/2020).

Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Wonogiri diminta segera memperbaiki dokumen persyaratan calon yang belum lengkap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jika tidak segera diperbaiki sampai batas waktu yang ditentukan, yakni Rabu (16/9/2020) pukul 24.00 WIB, sesuai Peraturan KPU atau PKPU pasangan calon bisa gugur dalam pencalonan karena tidak memenuhi persyaratan.

Kasus Covid-19 Kebanyakan Tanpa Gejala, Waspadai Anak-Anak Jadi Superspreader

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan KPU Wonogiri terkait keabsahan dokumen persyaratan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, kedua pasangan calon harus memperbaiki dokumen.

Baik dari kubu Joko Sutopo-Setyo Sukarno (Josss) maupuan Hartanto-Joko Purnomo (Harjo). Pada masing-masing pasangan calon tersebut terdapat dokumen yang tidak memenuhi persyaratan.

Ketua KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, mengatakan harus ada perbaikan dokumen dari kedua pasangan calon. Namun, dia memastikan perbaikan itu masuk dalam ketegori ringan.

Terungkap, Begini Sosok Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber di Mata Warga

Seharusnya Bisa Selesai Sehari

"Perbaikan dari kedua pasangan calon mestinya bisa diselesaikan dalam waktu satu hari karena perbaikannya tergolong ringan. Ini kami tunggu, maksimal besok Rabu," kata dia kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

Toto menegaskan perbaikan yang dimaksud yakni dokumen sebagai persyaratan calon, bukan pencalonan. Syarat pencalonan dari kedua pasangan calon sudah sah dan lengkap saat melakukan pendaftaran beberapa waktu lalu.

"Tidak semua dokumen persyaratan sebagai calon maksimal diperbaiki pada Rabu. Misalnya persyaratan tentang keputusan pemberhentian calon wakil bupati, Setyo Sukrano yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Wonogiri. Syarat tersebut diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara," kata Toto.

Di Rumah Terus, Ibu di Gatak Sukoharjo Meninggal Karena Covid-19

Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, mengatakan jika pasangan calon tidak mampu memperbaiki dokumen persyaratan hingga waktu yang ditentukan, maka bisa gugur dalam pencalonan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali kota.

Aktris Korea Selatan Oh In-hye Meninggal Dunia Diduga Bunuh Diri, Ini Jejak Kariernya

Dalam Peraturan tersebut Pasal 63 ayat (1) disebutkan "Dalam hal hasil verifikasi Bakal Pasangan Calon dinyatakan belum lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat satu dan bakal pasangan calon tidak melengkapi dokumen administrasi persyaratan pasangan calon sampai batas akhir masa perbaikan, bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat".

"Maka kami dorong untuk kedua paslon segera memperbaiki dokumen persyaratannya. Jangan sampai melebihi 16 September," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya