SOLOPOS.COM - Pemain Persis Solo berfoto sebelum pertandingan persahabatan melawan Semen Padang di Stadion Manahan, Solo, Kamis (5/3/2020). (Solopos/ M. Ferri Setiawan)

Solopos.com, SOLO — Persis Solo mempertanyakan kejelasan klausul renegosiasi kontrak pada penggawa tim dalam lanjutan kompetisi Liga 2 2020. Hal itu menyusul turunnya surat keputusan (SK) PSSI bernomor SKEP/53/VI/2020 tentang Kelanjutan Kompetisi Dalam Keadaan Luar Biasa Tahun 2020.

Laskar Sambernyawa menilai poin renegosiasi kontrak dalam SK tersebut multitafsir yang berpotensi memicu polemik antara klub dan pemain. Sebagai informasi, PSSI dalam SK terbaru mempersilakan klub Liga 1 dan Liga 2 melakukan kesepakatan ulang dengan pelatih dan pemain atas perubahan nilai kontrak pada perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Yeay KA Prameks Sudah Beroperasi Normal, Ini Aturan Bagi Penumpang

Perubahan nilai kontrak untuk Liga 1 dengan kisaran 50% dan Liga 2 dengan kisaran 60% dari total nilai kontrak, atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional yang berlaku di masing-masing domisili klub. Kontrak baru tersebut berlaku sebulan sebelum kompetisi dimulai sampai dengan berakhirnya kompetisi.

Manajer Persis, Hari Purnomo, mengaku sudah menerima SK terbaru pengganti SKEP/48/III/2020 tersebut. Menurut dia, masih ada ketidakjelasan soal definisi kontrak yang dimaksud dalam SK ayat ketiga yang menerangkan soal perubahan nilai kontrak.

“Enggak jelas apa yang dimaksud kontrak di sana. Acuan dana juga enggak jelas,” ujar Hari kepada Solopos.com, Senin (29/6/2020).

Diduga Dicabuli Mantan Pendeta, Gadis 16 Tahun Nekat Minum Racun

Persis memang memiliki pengalaman kurang mengenakkan soal pembayaran gaji pemain di masa pandemi Covid-19. Laskar Sambernyawa dianggap ngemplang gaji pemain karena telat membayarkan gaji selama Maret-Juni sebesar 25% setiap bulannya sesuai SK lama.

Persis Solo beralasan nominal uang muka kontrak pemain plus gaji yang telah dibayarkan sudah mencapai 25% dari nilai kontrak pemain secara keseluruhan (satu musim). Hal tersebut membuat Persis mendorong PSSI membuat SK yang mendetail terkait renegosiasi kontrak pada lanjutan kompetisi.

“Payung hukumnya perlu dibuat sangat jelas dan klir,” ujar Hari.

Perubahan Kontrak

Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, mengatakan pandemi yang sedang terjadi memaksa adanya perubahan kontrak pemain serta pelatih. Menurutnya, pemasukan klub pasti akan terganggu jika kompetisi digulirkan tanpa penonton.

“Dampak untuk pemasukan dari tiket cukup besar, hal itu akan didiskusikan lebih lanjut. Namun kami sudah mempunyai garis besar kewajiban dari klub untuk pelatih dan pemain,” ujar Iriawan.

Sebelumnya dalam SK PSSI dengan nomor 48/SKEP/lII/ 2020, klub diperbolehkan membayar gaji pemain serta ofisial kepelatihan maksimal 25% dari kontrak semula mulai Maret sampai Juni. PSSI sendiri resmi memutuskan Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 digulirkan lagi pada Oktober mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya