SOLOPOS.COM - Mantan Public Relations Persis Solo, Michelle Kuhnle (kanan), bersama kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq, memberikan penjelasan dalam jumpa pers di Rumah Budaya Kratonan, Sabtu (5/6/2021). (Solopos.com/Chrisna Chanis Cara)

Solopos.com, SOLO—Persis Solo mengadukan mantan Public Relations-nya, Michelle Kuhnle, ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Michelle dituding membuat pernyataan yang menyudutkan Persis dalam sejumlah jumpa pers maupun media sosial (medsos).

Di sisi lain, kuasa hukum Michelle mempertanyakan dasar Persis mengadukan kliennya dengan pelanggaran pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

PT Persis Solo Saestu (PSS) yang diwakili Manajer Human Resource Department (HRD) Persis, Galih Pandhu Prasasti, melaporkan Michelle atas dugaan pencemaran nama baik di Satreskrim Polresta Solo, Jumat (18/6/2021). Didampingi Badrus Zaman selaku kuasa hukum, PT PSS mengadukan Michelle karena diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Diketahui Persis dan Michelle terlibat perseteruan usai sang mantan karyawan didepak pada akhir Mei 2021.

UNS Lockdown, Persis Solo dan Bhayangkara FC Terancam Tak Bisa Latihan

“Sejumlah pernyataan Michelle dalam jumpa pers dan medsos jelas bisa mencemarkan nama baik Persis,” ujar Badrus kepada Solopos.com seusai aduannya ke Polresta.

Pihak Persis enggan membeberkan detail pernyataan Michelle yang dipermasalahkan. Namun Badrus memastikan sudah mengantongi barang bukti untuk menjerat Michelle dengan UU ITE. Badrus menyebut langkah hukum tersebut sepengetahuan bos Persis, Kaesang Pangarep.

Disinggung pihak Michelle yang baru saja melaporkan PT PSS ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Solo, Badrus menghormati langkah tersebut. “Silakan saja, itu kan masalah ketenagakerjaan. Ada undangan [sidang] ya kami hadapi, enggak ada persoalan,” ucap Badrus.

Covid-19 Menggila Lagi, Persis Solo Terapkan Sistem Gelembung

Siap Ladeni

Sementara itu Manajer HRD Persis, Galih Pandhu Prasasti, irit bicara soal aduan pencemaran nama baik yang dilayangkannya pada Michelle. Galih menolak menyampaikan hal-hal yang dianggap mendiskreditkan Persis selama ini.

“Yang jelas kami bisa dirugikan [dengan pernyataan Michelle], di medsos terutama. Untuk detail [pernyataan yang dipermasalahkan] cukup kami sampaikan ke kuasa hukum saja.”

Kuasa hukum Michelle Kuhnle, Muhammad Taufiq, mempertanyakan dasar Persis mengadukan kliennya dengan pasal di UU ITE. Menurut Taufiq, Persis mestinya memberikan hak jawab apabila ingin menyanggah pernyataan Michelle di media.

Klasemen Grup C setelah Belanda Jadi Tim Ketiga Lolos ke 16 Besar Euro 2020

“Kalau dikaitkan dengan medsos, kan peristiwanya [pemecatan sepihak] memang terjadi,” ujar Taufiq. Meski demikian pihaknya siap menghadapi aduan tersebut. “Enggak masalah, kami enjoy saja,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya