SOLOPOS.COM - Spanduk bertulisan Eko Out terlihat terpasang di Jl. RM. Said, Manahan, Banjarsari, Solo, Selasa (16/11/2021). Selain spanduk, beberapa hari terakhir bertebaran poster sindiran untuk Persis Solo yang ditempel dengan lem kuat di sejumlah tempat di Solo dan sekitarnya. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Dua hari terakhir Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo disibukkan dengan aksi vandalisme poster tempel wheat-paste di sejumlah pohon, tiang listrik, tembok, serta sarana umum lain.

Bunyi poster itu, di antaranya, “Kalah dari rival adalah aib, terima kasih untuk itu”, “Kandani Eko out malah ngeyel dan “You have the right not to remain silent”.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diketahui, dalam pertandingan terakhir Persis Solo kalah dalam derby Mataram versus PSIM Yogyakarta, beberapa hari lalu.

Poster bernada sindiran untuk klub sepakbola Persis Solo itu diduga serempak dan merata tak hanya di Kota Bengawan. Petugas kesulitan melepas lantaran lem yang digunakan sangat lekat. Mereka berinisiatif mengecat ulang fasad yang ditempeli poster itu.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, mengaku masih menyisir lokasi-lokasi strategis lain.

Baca Juga: Persis Solo Kalah dari PSIM, Eko Purdjianto Tak Hadiri Jumpa Pers 

“Pohon, tiang listrik, boks listrik, tembok, rambu lalu lintas, dan sebagainya. Kami berusaha melepas poster itu, tapi kalau susah ya, kami tinggalkan. Kalau terlalu fokus di situ, malah tugas yang lain klendran. Saking banyaknya dan susah dilepas, kami akan rapatkan Senin (22/11/2021). Mungkin dicat ulang saja,” kata dia, dihubungi Solopos.com, Minggu sore.

Ia menyampaikan coretan maupun tempelan di dinding ruang publik, apabila merusak termasuk vandalisme sehingga melanggar Perda No.10/2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pihaknya bakal terus menggelar patroli mengingat kian banyaknya aksi vandalisme yang tak tertangkap basah. Sesuai Perda, hukuman bagi pelaku adalah pidana 3 bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Saya menduga aksinya serempak karena bunyi posternya sama,” ucap Arif.

Pihaknya bakal meningkatkan patroli untuk mencegah aksi serupa kembali terjadi.

Baca Juga: Kalah Derbi, Pelatih Persis Solo Dijual di Shopee

Pembina Pasoepati yang juga anggota DPRD Kota Solo, Ginda Ferachtriawan, menyayangkan aksi tersebut. Menurutnya, protes tak perlu sampai merusak fasilitas umum.

“Kami cukup prihatin dan berharap tidak berkelanjutan,” kata dia, terpisah.

Ginda mengapresiasi langkah yang dilakukan Satpol PP yang sudah membersihkan poster itu.
“Apalagi untuk wheat-paste yang ditempel di rambu lalu lintas yang membahayakan, tentu menjadi kontraproduktif dengan aksi tempel poster itu. Tapi, saya berbicara mengenai semua poster wheat-paste, ya. Tidak hanya untuk satu aksi saja,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya