Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Persetujuan Bangunan Gedung alias IMB Lamban, KPR Rumah Subsidi Ikut Tersendat

Persetujuan Bangunan Gedung alias IMB Lamban, KPR Rumah Subsidi Ikut Tersendat
author
Ika Yuniati Rabu, 21 September 2022 - 20:24 WIB
share
SOLOPOS.COM - Kegiatan Bimtek Paguyuban Developer Soloraya di Hotel Brother, Solo Baru, Rabu (21/9/2022). (Solopos.com/ Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, SUKOHARJO — Tersendatnya proses keluar Persetujuan Bangunan gedung atau PBG (dulu dikenal dengan izin mendirikan bangunan atau IMB) kepada pengembang perumahan juga diprotes pihak perbankan.

Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai muara pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) menilai hal itu berdampak krusial.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu seperti disampaikan Deputi Vice Manager Bank Tabungan Negara (BTN) Solo, Emon Subiantoro. Menurutnya lambatnya perizinan khususnya terkait perumahan KPR subsidi menjadi permasalahan krusial dalam proses pembiayaan perumahan.

“Kalau di tempat kami proses permohonan user atau pengembang nantinya akan kami terbitkan [Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit] SP3K. SP3K ini juga ada masa berlakunya selama tiga bulan kalau lewat dan PBG tidak terbit maka itu akan hangus, harus mengulang proses lagi dari nol,” kata Emon saat ditemui dalam kegiatan Bimtek di Hotel Brother, Sukoharjo, Rabu (21/9/2022).

Proses pengulangan itu memungkin ada perubahan calon debitur pada pinjaman tambahan lainnya, sehingga harus dilihat lagi slip otoritas jasa keuangan atau OJK-nya serta syarat lain seperti slip gaji yang harus diperbarui.

Baca juga: Begini Beragam Dukungan Memiliki Rumah Layak Huni

PBG juga menjadi mandatori Kementerian Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPERA) karena sebelum akad harus diinput secara online.

“Begitu belum ada PBG yang terbit maka permohonan KPR dari pengembang yang calon debiturnya membeli rumah di situ, maka belum bisa kami proses. Padahal sudah kami pegang surat persetujuan kreditnya,” terang Emon.

Dia juga menyayangkan dengan terkendalanya proses itu mengingat pembiayaan di pihaknya juga akan mandek. Padahal produk perbankan berupa perputaran uang.

“Sehingga jika tidak bisa akad lalu bagaimana? Setiap bulan misalnya 300 pengajuan per orang Rp140 juta untuk KPR itu sudah Rp42 miliar. Itu baru di satu kabupaten mandek, belum lainnya,” ujar Emon.

Padahal, dia menyebut di Soloraya ada enam kabupaten, sedangkan pengembang di Sukoharjo saja ada sekitar 90, belum di wilayah lain. Di sisi lain perumahan subsidi memiliki permintaan besar di Soloraya. Pihaknya juga terikat dalam target program subsidi 1 juta rumah per tahunnya.

Baca juga: Perumahan di Pinggiran Kota Jogja Kian Masif

“Per tahun secara nasional [fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan] FLPP dari PUPR sekitar 240.000 unit. Sekitar 70-80% BTN yang menopang, itu juga harus kami kejar. Tetapi terjegal PBG belum ada payung hukumnya,” sebut Emon.

Emon mengatakan rata-rata payung hukum untuk PBG di Soloraya belum ada yang baku. Sehingga perumahan yang tersebar di Soloraya ini menunggu. Selain itu kendala lain di pemerintahan daerah belum ada regulasi yang mengatur mengenai PBG itu sendiri.

“Ibaratnya SLA atau servis level agreement berapa lama harusnya diterbitkan dari tanggal persyaratan terpenuhi. Itu tidak ada, batas waktu PBG diterbitkan sampai kapan tidak tahu semuanya,” ungkap Emon.

Emon berharap segera ada kepastian terkait regulasi PBG itu. Dengan demikian perbankan juga bisa segera merealisasikan untuk proses akad kredit di BTN atau perbankan lainnya.

Selama ini pembiayaan KPR khususnya subsidi tidak ada masalah berapapun pengajuan dari pengembang. Pihaknya mengatakan BTN masih punya peluang biaya.

Baca juga: Tak Boleh Asal Bangun, Begini Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan

“Kami masih sanggup untuk membiayai dan mendukung perumahan subsidi di Soloraya. Mitra kerja kami kan para pengembang ini,” terang Emon.

Dia juga mengatakan dalam pertemuan itu ada angin segar mengingat Pemda Sukoharjo sudah ada rencana payung hukum atau Perda yang segera terbit.

“Ini menjadi angin segar untuk seluruh pengembang. Dengan turunnya perda itu misalnya 2023 bisa terbit pengembang bisa lari [melesat]. Sudah ada kepastian PBG atau set plan diujung finish itu hanya 3-4 pekan ada kepastian,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Developer Soloraya, Oma Nuryanto mengatakan saat ini perizinan online tidak berjalan mulus sesuai harapan pengembang terutama PBG.

“Kami menekankan izin PBG yang saat ini banyak kendala dan keluhan yang kami rasa, terkatung-katung tidak aja ujungnya, prosesnya lama sekali. Itu sangat menghambat kami selaku pengusaha developer yang notabenenya ada pengembang sampai satu tahun lebih izin tidak keluar,” keluh Oma saat ditemui di lokasi kegiatan.

Baca juga: Rumah Subsidi akan Diguyur Rp34,2 Triliun, Emiten Properti Siap Terbang



Sementara Kegiatan Bimtek perihal perizinan yang diadakan Paguyuban Developer Soloraya itu dihadiri pembicara dari lima dinas di Sukoharjo.

Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP),Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kantor Pertanahan atau Kantah Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN