SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi). (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ditandatangani Presiden. Permendikbud tentang Hari Sekolah (full day school) tak lagi berlaku.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Dengan demikian, Peraturan Mendikbud tentang lima hari sekolah atau full day school tak lagi berlaku.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam rilis di situs resmi Sekretariat Kabinet, dengan ditandatanganinya Perpres ini, Presiden berharap polemik yang menyangkut pelaksanaan waktu belajar di sekolah segera berakhir.

“Saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini,” kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9/2017) siang.

Menurut Presiden, Perpres ini akan menjadi payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, wali kota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter di sekolah, madrasah, mau pun dalam masyarakat.

“Nantinya akan ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis. Sehingga penerapan implementasi di lapangan betul-betul segera bisa kita laksanakan,” ungkap Presiden Jokowi.

Menurut Presiden, penyusunan Perpres No. 87/2017 itu telah melibatkan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam, termasuk Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), PP Muhammadiyah, Perti, Al Irsyad, dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). “Semuanya memberikan masukan, sehingga Perpres tersebut betul-betul komprehensif,” jelas Presiden.

Dengan terbitnya Perpres No. 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter itu maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 23/2017 tentang Hari Sekolah otomatis tidak berlaku lagi. Sebelumnya, permendikbud tersebut menjadi kontroversi di antara para praktisi pendidikan dan ormas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya