SOLOPOS.COM - Anggota Polres Rejang Lebong menggiring 6 dari 7 orang tersangka anak-anak ke dalam ruang Polres Rejang lebong saat diadakan pertemuan tertutup dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise, di Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, Kamis (5/5/2016). (JIBI/Solopos/Antara/David Muharmansyah)

Perppu Kebiri akhirnya diteken Presiden Jokowi yang langsung berlaku bagi para pelaku kejahatan seksual.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak yang mengusung landasan hukum bagi hukuman tambahan terhadap pelaku pelecehan seksual. Hukuman tambahan ini bisa berupa kebiri, pemasangan chip, hingga publikasi identitas pelaku sebagai hukuman sosial.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penandatanganan Perppu kebiri ini dilakukan hari ini, Rabu (25/5/2016), dan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi sore ini di Istana Kepresidenan. “Saya telah menandatangani, saya telah menandatangani,” kata Presiden hingga dua kali.

“Saya menandatangani Perppu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini dimaksudkan untuk membatasi kepentingan akibat kekerasan seksual terhadap anak yang meningkat secara signifikan,” kata Presiden.

Presiden menegaskan bahwa kejahatan seksual sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena mengancam dan membahayakan jiwa anak. Artinya, ini menjadi selevel dengan terorisme dan korupsi.

Menurut Jokowi, pemberatan pidana yang diberlakukan yaitu berupa penambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, dan tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku.

Selain itu juga tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik. Presiden berharap penambahan pasal tersebut akan memberikan ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya dan menimbulkan efek jera ke pelaku.

Perppu ini merupakan revisi kedua atas UU Perlindungan Anak dari perubahan aturan sebelumnya, yakni UU No. 35/2014. Perppu berisi pemberatan dan tambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pada anak dengan mengubah pasal 81 dan pasal 82.

Dalam kesempatan yang sama, Menkumham Yasonna Laoly mengonfirmasi hukuman tambahan berupa kebiri itu. “Nanti hakim akan menjadikan itu sebagai hukuman tambahan kepada pelaku [pelecehan seksual] berulang dan pedofil. Bisa pakai kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, bisa kebiri, termasuk pengumuman nama mereka secara publik sebagai hukuman sosial,” terang Yasonna.

Yasonna menegaskan beleid baru ini bisa diterapkan secepatnya karena tidak berlaku surut. Pihaknya segera mengirimkan surat tentang penerbitan Perppu ini ke DPR. Hukuman tambahan ini khusus bagi pelaku yang sudah tergolong dewasa.

“Anak-anak beda, kan ada undang-undangnya, jadi untuk dewasa yang melakukan pelecehan seksual,” kata Yasonna. “Ini tidak berlaku surut, tapi mulai sekarang berlaku. Kita segera umumkan ke DPR.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya