SOLOPOS.COM - Ilustrasi juru parkir. (JIBI/Solopos/Dok)

Petugas parkir di Kota Solo akan diikutkan program BPJS Ketenagakerjaan.

Solopos.com, SOLO — Para juru parkir di Kota Solo harus didaftarkan dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Badan Pengelola Jaminan Sosial (JKN-BPJS) Ketenagakerjaan tahun depan. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo masih menggodok formula yang paling tepat.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pekerjaan juru parkir dinilai memiliki risiko kerja tinggi sehingga mereka perlu mendapat jaminan yang layak. Pemenang lelang parkir atau pengelola parkir lah yang akan diberi kewajiban mendaftarkan dan membayar premi BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Dalam aturan tentang perparkiran, pengelola parkir wajib menanggung BPJS para juru parkir. Namun, realisasi aturan itu masih jauh dari ideal.

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, saat ditemui wartawan, Senin (20/11/2017), mengatakan sudah ada pengarahan agar semua pihak yang mengelola parkir memasukkan juru parkir mereka ke JKN-BPJS Ketenagakerjaan. Rudy, panggilan akrab Wali Kota, menilai hal itu penting dipahami pengelola agar mereka memperhitungkan dengan cermat besarnya nilai lelang parkir.

“Kalau mau ikut lelang sekian, itu nanti untuk memberikan retribusi untuk Pemkot Solo berapa, bayaran juru parkir berapa dan premi BPJS Ketenagakerjaannya berapa,” tuturnya.

Rencananya, tahun depan Pemkot Solo bakal memasukkan klausul syarat penjaminan ketenagakerjaan bagi peserta lelang parkir. Namun, hal itu harus dikonsolidasikan dulu karena terhitung hal baru.

“Kalau mau ikut lelang, juru parkirnya harus sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.

Ia mengungkapkan petugas parkir harus mendapat jaminan karena secara tidak langsung kinerja mereka mencerminkan bentuk pelayanan Pemkot Solo kepada masyarakat. Menurutnya, banyak risiko yang mengintai para petugas parkir.

“Misalnya risiko kunduran mobil kan ada dan sebagainya. Ini harus kami upayakan hingga sedemikian rupa,” paparnya.

Selain jaminan ketenagakerjaan, pengelola parkir juga harus memberikan penghasilan yang layak dan seragam. Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, M. Usman, membenarkan ada rencana Pemkot Solo untuk menaikkan status keselamatan para petugas parkir.

Ia mengatakan tengah intensif mengadakan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait. “Realisasi penjaminan ketenagakerjaan bagi petugas parkir di Solo kemungkinan dilaksanakan awal tahun depan,” kata dia saat dimintai konformasi Solopos.com, Senin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya