SOLOPOS.COM - ilustrasi parkir (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Perparkiran Klaten, pengunjung CFD Klaten mengeluhkan tarif parkir yang tak sesuai aturan.

Solopos.com, KLATEN — Warga mengeluhkan tarif parkir saat car free day (CFD) Klaten yang nilainya tak sesuai aturan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Keluhan itu seperti disampaikan salah satu warga, Endah, 27. Ia mengatakan saat mendatangi kawasan Alun-Alun Klaten, Minggu (18/12/2016), ia awalnya dimintai uang parkir senilai Rp3.000 untuk parkir satu unit sepeda motor. Padahal, sesuai Perda No. 18/2011 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir tepi jalan umum untuk sepeda motor senilai Rp500.

“Awalnya diminta bayar sekalian setelah parkir. Kemudian saya minta karcisnya dan di sana tertera besaran tarif parkir sepeda motor Rp500. Saya protes justru saya diminta oleh juru parkir untuk parkir di tempat lain. Akhirnya saya beri Rp2.000 dan saya tinggal pergi ke Alun-Alun,” kata warga Desa Gombang, Kecamatan Cawas, tersebut, Minggu.

Ia menilai tarif parkir sepeda motor senilai Rp1.000 masih wajar. Namun, nominal tarif parkir untuk sepeda motor Rp3.000 terlampau mahal lantaran setara dengan tarif parkir mobil. Endah berharap pengelola parkir lebih tertib dalam menentukan besaran retribusi sesuai aturan yang berlaku.

Warga lainnya, Eki Suyatun, 40, juga mengaku dimintai uang parkir senilai Rp2.000 untuk sepeda motor. “Kalau Rp2.000 sebenarnya keberatan karena sering main ke sini saat car free day. Kalau nominalnya Rp1.000 ya masih wajar,” kata warga Desa Mlese, Kecamatan Ceper, itu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Purwanto Anggono Cipto, mengatakan segera menindaklanjuti keluhan tersebut. Ia menjelaskan perubahan tarif masih menunggu pemberlakuan revisi perda. Perubahan tarif parkir masuk dalam revisi Perda No. 18/2011. Retribusi jasa parkir tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua tak bermotor rencananya naik dari Rp300 menjadi Rp500.

Tarif kendaraan roda dua dari Rp500 bakal naik menjadi Rp1.000. Kendaraan roda tiga dari semula Rp1.000 menjadi Rp1.500 dan kendaraan roda empat dari Rp1.000 menjadi Rp2.000. Tapi aturan itu belum berlaku.

“Setelah tarif parkir yang baru diberlakukan nanti kami pasang papan pengumuman tentang besaran tarif parkir terutama di kantong-kantong parkir. Diharapkan warga bisa tahu berapa tarif parkir sesuai aturan dan menekan pelanggaran oleh juru parkir nakal,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya