SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir. (JIBI/Solopos/Antara)

Perparkiran Karanganyar, tarif parkir di Kolam Renang Intanpari dinilai melebihi batas tarif resmi.

Solopos.com, KARANGANYAR — Foto selembar kertas parkir sepeda motor di kompleks Kolam Renang Intanpari Karanganyar beredar di media sosial Facebook beberapa hari terakhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Foto itu menarik perhatian karena tarif parkir yang tertulis di karcis parkir itu melebihi ketentuan. Di kertas itu tertulis tarif parkir sepeda motor Rp5.000.

Di keterangan foto itu terdapat tulisan berisi permintaan kepada legislator setempat supaya merespons temuan tersebut. Di sisi lain, pengelola kolam renang milik Pemkab itu menyebut informasi dalam foto tersebut merupakan fitnah.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Darwanto, kepada wartawan, Rabu (2/11/2016), mengaku sudah mengetahui beredarnya foto ihwal dugaan penarikan tarif parkir tak sesuai ketentuan itu di media sosial.

Tapi dia tidak bisa memastikan kebenaran informasi dalam foto itu. “Bisa saja terjadi. Yang pasti kalau benar seperti yang ada di foto itu berarti ya melanggar ketentuan tarif,” tutur dia.

Menurut Darwanto, tarif parkir sepeda motor di area parkir kompleks Kolam Renang Intanpari hanya Rp1.000. Tarif tersebut berlaku tetap, alias tidak naik sesuai lama waktu parkir.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengimbau masyarakat menolak bila diminta membayar tarif parkir melebihi ketentuan. “Tolak saja di tempat. Laporkan kalau petugas parkir memaksa,” kata dia.

Darwanto menilai tarif parkir di atas ketentuan tergolong pungutan liar (pungli). Dia akan mengawasi ketat penarikan retribusi parkir, termasuk parkir tepi jalan.

Terpisah, Direktur PUD Aneka Usaha Karanganyar, Nur Kholis Hidayat, saat dihubungi Solopos.com melalui ponsel mengaku sudah mengetahui adanya foto yang beredar di media sosial itu.

Dia sudah menindaklanjuti informasi itu dengan menanyakannya kepada petugas parkir. “Itu fitnah. Saya sudah minta penjelasan kepada semua petugas parkir,” tutur dia.

Dia meminta warga yang diminta membayar tarif parkir melebihi ketentuan supaya melapor ke PUD Aneka Usaha. “Tolong tunjukkan saja petugasnya yang mana, kita akan tindak tegas,” imbuh dia.

Nur Kholis menyatakan tarif parkir sepeda motor Rp1.000, kendaraan roda empat Rp2.000, dan bus Rp5.000. Tarif tersebut berlaku sama pada hari libur maupun hari kerja atau sekolah.

“Menurut petugas parkir mereka tidak memaksa. Tapi terkadang ada yang tidak mau dikasih uang kembalian. Tapi ini jadi pembelajaran kami. Pengelolaan parkir akan lebih kami perhatikan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya