SOLOPOS.COM - Tax Amnesty (Pajak.go.id)

Perpajakan Solo, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan tax amnesty tahap II tak terlalu banyak.

Solopos.com, SOLO — Jumlah wajib pajak (WP) yang memanfaatkan tax amnesty atau pengampunan pajak tahap II yang akan berakhir pada 31 Desember 2016 tak terlalu banyak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hingga awal bulan ini, kenaikan uang tebusan hanya Rp186 miliar dibandingkan periode pertama. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II, Lusiani, mengungkapkan pada periode II ini kebanyakan yang memanfaatkan tax amnesty adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan nilai uang tebusan yang tidak terlalu besar.

Dia mengatakan wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) yang mengikuti tax amnesty sebanyak 10.887 orang sedangkan WP badan sebanyak 2.745 orang sehingga terdapat 13.632 WP dengan uang tebusan Rp1,386 triliun.

Meski begitu, Lusi optimistis penerimaan uang tebusan tax amnesty di perioed II ini ada kenaikan signifikan. Hal ini karena biasanya WP melakukan pengajuan dan pembayaran uang tebusan di akhir periode, seperti tahap I lalu.

“Sekarang antrean belum terlalu padat tapi kami tetap membuka layanan setiap Sabtu hingga pukul 14.00 WIB. Apabila antrean sudah banyak, layanan penerimaan pengajuan tax amnesty akan ditambah menjadi setiap hari tapi kalau Minggu hanya sampai pukul 12.00 WIB atau hingga layanan selesai,” ujar dia kepada wartawan di Kanwil DJP Jateng II, Jumat (9/12/2016).

Dia mengatakan pemanfaatan tarif uang tebusan sebesar 3% tinggal 21 hari lagi. Hal ini karena mulai Januari, tarif yang dikenakan naik menjadi 5%. Namun, khusus UMKM dikenai tarif flat, yakni 0,5% untuk harta yang dilaporkan kurang dari Rp10 miliar sedangkan di atas Rp10 miliar dikenai tarif 2%.

Lusi terus melakukan sosialisasi, tidak hanya ke pelaku UMKM tapi juga pengusaha untuk menarik masyarakat memanfaatkan pengampunan pajak ini. Lebih lanjut, dia mengungkapkan capaian target tahun ini direvisi setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani, merevisi capaian target nasional menjadi Rp219 triliun.

Dia menyampaikan target penerimaan Kanwil DJP Jateng II dari sebelumnya Rp12,345 triliun turun menjadi Rp10,5 triliun. Hingga Desember ini, pajak yang berhasil dikumpulkan senilai Rp8,428 triliun atau 68,27% dari target awal.

Dari 12 kantor pelayanan pajak (KPP) pratama di wilayah Jateng II, hanya KPP Pratama Solo dan KPP Pratama Karanganyar yang tumbuh positif, yakni masing-masing 25,06% dan 8,08%.

“Tax amnesty memberi andil yang cukup positif terhadap penerimaan pajak tahun ini, karena uang tebusan mencapai Rp1,386 triliun,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya