SOLOPOS.COM - Tax Amnesty (Pajak.go.id)

Perpajakan Solo, seorang pengusaha yang mengemplang pajak senilai Rp43 miliar bebas dari penyanderaan setelah ikut tax amnesty.

Solopos.com, SOLO — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II membebaskan seorang pengusaha Solo pengemplang pajak senilai Rp43 miliar yang disandera di Rutan Kelas 1 A Solo, Selasa (23/8/2016) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengusaha tersebut bernama Sie Djay Hwa, 69, warga Kelurahan Setabelan, Banjasari, Solo. Kepala Rutan Solo, Oga Gioffani Darmawan, mengatakan Kanwil Pajak sudah menjemput sandera pengemplang pajak itu dari Rutan Kelas 1 A Solo.

Pembebasan sandera dilakukan setelah Sie Djay Hwa memenuhi kewajibannya melunasi utang pajaknya. “Kami sudah diajak koordinasi dengan Kanwil Pajak terkait pembebasan sandera pengemplang pajak. Pembebasan sandera baru bisa dilakukan jika utang pajak dilunasi,” ujar Oga saat dihubungi Solopos.com, Selasa (11/10/2016).

Oga mengatakan Sie Djay Hwa berkukuh utang pajaknya hanya Rp20 miliar, bukan Rp43 miliar. Seiring berjalannya waktu, pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan (Menkeu) membuat program tax amnesty dan wajib pajak pengemplang pajak mengikuti program tersebut.

“Sandera pajak [Sie Djay Hwa] hanya membayar utang pajak senilai Rp14 miliar setelah mengikuti program tax amnesty. Sandera langsung bebas setelah membayar tunai utang pajak,” kata dia.

Ia menjelaskan selama menjadi sandera Kanwil Pajak Jateng, wajib pajak tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan tersebut berisi keberatan dengan nilai utang pajak Rp43 miliar yang harus dibayar ke negara.

“Gugatan di PN Solo sudah dicabut setelah dia [Sie Djay Hwa] ikut program tax amnesty. Kami menerima berkas pencabutan gugatan tersebut pada saat membebaskan sandera,” kata dia.

Blok Khusus

Sementara itu, Kasubsi Administrasi dan Peralatan Rutan Kelas I A Solo, Cariyati Mahanani, mengatakan rutan menerima surat penyanderaan (gijzeling) pengemplang pajak dari DJP II Jateng pada 24 Mei 2016. Pengemplang pajak disandera di Rutan Solo selama enam bulan, 24 Mei sampai 20 November 2016.

Sandera dikirim ke Rutan Solo pada 27 Mei. “Sandera pajak hanya tiga bulan berada di Rutan Solo kemudian bebas pada 23 Agustus 2016. Kami menerima surat pembebasan sandera sehari sebelum dibebaskan,” ujar Cariyati.

Ia menjelaskan selama berada di rutan, sandera pajak itu menempati blok A khusus wanita di kamar No. 7. Tidak seorang pun bisa menjenguknya kecuali petugas pajak.

Cariyati mengatakan fasilitas yang diterima sandera pajak di rutan tidak sama dengan tahanan lainnya. Ia mencontohkan wajib pajak tidak mendapatkan fasilitas komunikasi melalui wartel serta tidak boleh keluar kamar.

Hal itu untuk memberikan efek jera kepada pengemplang pajak. Diinformasikan sebelumnya, DJP Jateng II menyandera wajib pajak bernama Sie Djay Hwa karena mengemplang pajak senilai Rp43 miliar, Jumat (27/5/2016). Sie Djay Hwa merupakan pengusaha distributor gula dan terigu di Pasar Legi Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya