SOLOPOS.COM - Dila Sulistianingsih (Istimewa/Dokumen pribadi).

Solopos.com, SOLO -- Pandemi Covid-19 selama lebih dari setahun belakangan berdampak  pada pertambahan kasus pernikahan dini di Indonesia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 2020  menyatakan angka pernikahan dini meningkat saat pandemi.

Kementerian ini mendapat laporan terjadi kenaikan hingga 24.000 permohonan dispensasi pernikahan dini di pengadilan agama.  Melonjaknya kasus pernikahan dini tak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di tingkat global di banyak negara di dunia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada pernikahan dini keadaan psikologis anak sebenarnya belum siap untuk menghadapi permasalahan keluarga yang kompleks. Pernikahan dini berisiko memunculkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian. Meningkatnya angka perkawinan anak pada masa pandemi  disebabkan beberapa faktor.

Faktor yang pertama kondisi perekonomian. Hilangnya mata pencarian pada masa pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi perekonomian keluarga yang sulit. Hasil pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  pada 17 Februari 2021 menunjukkan data 119 peserta didik usia 15 tahun hingga 18 tahun putus sekolah dan menikah.

Mereka menikah dini karena kondisi perekonomi keluarga orang tua  yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Para orang tua mengambil jalan pintas menikahkan anak pada usia dini dengan alasan agar meringankan beban keluarga.

Faktor kedua adalah kondisi psikologis anak. Pandemi Covid-19 mengubah kondisi mental masyarakat. Orang dewasa dan kalangan usia remaja mengalami perubahan mental. Kasus putus sekolah pada masa pandemi ini mengakibatkan gangguan stres, panik, dan depresi kala memikirkan masa depan.

Selain perubahan mental ada perubahan pola pikir pada remaja yang sebelumnya hanya memikirkan pendidikan setelah putus sekolah mereka cenderung  berpikir untuk menikah pada usia muda. Faktor ketiga yang memicu pernikahan dini yaitu kondisi sosial.

Kurangnya dukungan lingkungan sosial dan kurangnya wawasan mengenai bahaya pernikahan dari orang-orang terdekat membuat para remaja  menikah dini. Berlakunya UU No. 16/2019 tentang Perkawinan yang mengatur batas usia minimum menikah pada pada laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun mengakibatkan pernikahan pada umur 19 tahun dan 20 tahun meningkat.

UNICEF berpendapat yang dimaksud menikah muda adalah terjadinya ikatan antara laki-laki dan perempuan yang menginjak usia 18 tahun atau kurang. Menurut UU No. 1/1974 pernikahan muda adalah terjadinya ikatan anatara laki-laki dan perempuan yang berusia kurang dari 21 tahun.

Pernikahan dini pada masa pandemi Covid-19 yang semakin meningkat menuntut pemerintah melakukan beberapa hal untuk mengurangi dan mencegah pernikahan dini. Hal utama yang perlu dilakukan adalah sosialisasi megenai tujuan pernikahan, persiapan memasuki jenjang pernikahan, dan pencegahan perkawinan usia anak-anak.

Pemerintah bersama pihak-pihak terkait harus menyediakan  pendidikan seks. Di Indonesia informasi terkait pendidikan seks dan hak-hak reproduksi memang masih berkurang. Dua hal tersebut menjadi alasan mendasar perkawinanan pada usia muda masih sering terjadi.

Pemerintah Indonesia harus memberikan pendidikan seks yang komprehensif dengan memasukkan hal tersebut ke dalam kurikulum sekolah. Pemerintah juga harus mengadakan program pelayanan kesehatan peduli remaja dengan menggandeng berbagai instansi seperti dinas kesehatan.

Penyuluhan pencegahan pernikahan dini di ponon pesantrern, madrasah, dan sekolah lainnya harus diintensifkan. Mengatasi pemahaman masyarakat tentang hal-hal yang dianggap tabu juga penting dalam mencegah pernikahan dini.

Di tengah masyarakat ada ketakutan terhadap perzinaan yang, sayangnya, malah berujung pada gerakan mendukung perkawinan anak. Salah satu indikasi adalah makin banyak orang tua mengajukan  permohonan dispensasi untuk menikahkan anak di bawah umur.

Hal ini dapat diatasi dengan kerja sama atau melibatkan komunitas masyarakat di daerah. Pemerintah perlu bersikap tegas dalam pemberian dispensasi. Dispensasi harus diawasi secara ketat agar remaja tidak mudah tergiur dengan menikah muda.

Seluruh elemen masyarakat harus berperan mendiseminasi wawasan mengenai bahaya pernikahan dini. Para remaja lebih baik mencari pengalaman yang banyak dan menempuh pendidikan setinggi-tingginya sebelum menikah agar mental dan fisik siap saat telah dewasa dan mampu melanjutkan kehidupan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya