SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan dini (JIBI/Solopos/Antara-blogammar.com)

Solopos.com, BOYOLALI -- Angka pernikahan dini atau pernikahan dengan pengantin di bawah umur di Boyolali meningkat dari tahun ke tahun. Hal itu terlihat dari meningkatnya jumlah permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Boyolali.

Pemohon dispensasi nikah itu berasal dari hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Boyolali. Permohonan dispensasi nikah ini kebanyakan karena kasus, salah satunya married by accident atau menikah karena hamil duluan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Boyolali, Mubarok, menjelaskan pada 2017 ada 92 permohonan dispensasi nikah yang masuk ke PA Boyolali. Pada 2018, jumlah itu meningkat jadi 109 permohonan.

Sedangkan pada 2019, jumlah permohonan dispensasi meningkat lagi jadi 178 permohonan. “Sebanyak 90% karena kasus married by accident. Selain itu karena ada dua orang sudah saling mencintai dan mereka ingin segera menikah. Orang tua kedua pihak khawatir apabila tidak segera dinikahkan malah terjadi hal yang tidak diinginkan,” jelas dia saat ditemui Solopos.com di kantor PA Boyolali, Rabu (8/1/2020).

Predator Seks di Inggris, Reynhard Sinaga Sempat Dijodohkan dengan Cewek Indonesia

Mubarok menambahkan pasangan yang mengajukan dispensasi nikah juga mengalami pergeseran. Jika sebelumnya didominasi usia SMA (16-18 tahun), sekarang sudah ada beberapa permohonan dari pasangan usia SMP.

“Sebenarnya bimbang, jika mengizinkan karena usianya masih anak-anak, namun jika ditolak juga tidak baik lantaran masa depan anak yang dikandung. Apalagi seusia mereka belum bisa bekerja/mencari nafkah,” kata dia.

Mubarok menyebut ada beberapa kasus di mana pasangan yang menikah di bawah umur karena pengaruh media sosial. Misalnya ada akun Facebook yang membagikan link/laman situs film porno.

"Beberapa dari mereka menonton konten pornografi tersebut. Dari tontonan tersebut mereka mulai mempraktikkan,” kata dia.

Orang tua, kata dia, akan dimintai kesediaan mendampingi anak-anak yang memang belum saatnya menikah tersebut. Bukan saja soal pemenuhan kebutuhan materi, tapi juga pendampingan tentang cara berumah tangga yang baik.

Cuma di Solo! Seporsi Gule Goreng+Es Teh Hanya Rp10.000

“Jika mereka menikah harus ada peran orang tua yang masuk ke dalam hubungan mereka. Catatan itu masuk dalam pertimbangan putusan kami, bukan ke pokok perkara. Mereka secara ekonomi belum mampu memenuhi nafkah. Sebagian besar belum terbiasa bekerja dan secara finansial masih bergantung pada orang tua,” katanya.

Salah satu warga Desa Kauman, Kemusu, Boyolali, Budi Puspitasari, 31, mengatakan datang ke Pengadilan Agama Boyolali untuk mencari tahu persyaratan pengajuan dispensasi nikah.

“Saya mau cari tahu persyaratan pengajuan dispensasi nikah untuk keponakan saya. Daripada bolak balik, mending saya tanya terlebih dahulu syaratnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya