SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan (Psychologytoday.com)

Pernikahan di Karanganyar, Bupati Karanganyar merilis 37 persen pernikahan di Karanganyar akibat hamil duluan.

Solopos.com, KARANGANYAR–Sekitar 37 persen pasangan laki-laki dan perempuan yang melangsungkan pernikahan di Kabupaten Karanganyar dalam kondisi perempuan sudah hamil.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu diungkapkan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat memberikan sambutan dalam pencanangan Desa Jatikuwung, Gondangrejo, sebagai Kampung Keluarga Berencana.

“Sekitar 36 hingga 37 persen pernikahan di Karanganyar dilangsungkan dalam kondisi pihak perempuan sudah hamil, sudah ada isinya. Ini mengerikan sekali,” ujar dia, Senin (25/1/2016).

Yuli, panggilan akrabnya, tidak menyebutkan dari mana sumber data dan kapan penelitian tersebut dilakukan. Dia meminta supaya fenomena mengkhawatirkan tersebut diwaspadai bersama. Sebab, menurut dia, pertahanan dasar sebuah bangsa terletak di sebuah keluarga. Jangan sampai anak dibiarkan tumbuh tanpa bimbingan dan edukasi yang layak dari orang tua.

Yuli menyerukan gerakan moral kumpul keluarga pada waktu menjelang Magrib hingga bada Isya. Orang tua diminta menciptakan atmosfer yang kondusif untuk interaksi antarkeluarga.

“Matikan televisi, tinggalkan aktivitas yang lain, berkumpullah dengan keluarga. Sekadar saling bercerita tentang aktivitas seharian, atau saling menumpahkan unek-unek,” sambung dia.

Menurut Yuli, kegiatan kumpul bersama keluarga seperti itu sangat penting kendati terkesan sepele. Sebab orang tua bisa memantau tumbuh kembang anak baik fisik dan psikis.

“Di sisi lain, anak-anak akan senang sekali bisa dekat dengan orang tuanya. Dampingi mereka belajar. Kalau pun tidak, duduk lah di dekat mereka selama mereka belajar,” tambah dia.

Yuli meminta para camat dan kades mengumpulkan para calon mempelai sebelum hari pernikahan. Mereka akan diberi ular-ular atau pengarahan tentang bagaimana kehidupan keluarga.

“Kalau perempuan usia minimal pernikahannya setidaknya 19 tahun, walau usia 16 tahun sudah boleh dengan surat dari Pengadilan Agama. Sedangkan laki-laki usia 21 tahun lah,” tutur dia.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Karanganyar, Endang Muryani, mengaku prihatin dengan fenomena tersebut. Dia mendorong terwujudnya pendidikan formal yang berkualitas.

Institusi pendidikan formal harus memberikan porsi yang layak bagi pendidikan agama dan moral. Jangan sampai pendidikan keagamaan hanya menjadi bagian formalitas di sekolah.

Tak sampai di situ saja, menurut Endang, lingkungan sekolah harus mendukung diterapkannya nilai-nilai agama. “Peran kepala sekolah dan para guru sangat penting di sini,” kata dia. Endang juga menekankan vitalnya pendidikan di keluarga. Keluarga sebagai bagian terkecil masyarakat, mempunyai peran strategis dalam membentuk karakter anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya